Kabar Artis
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Jerinx Gegara Anggap Putusan Hakim Tak Berikan Efek Jera
Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus yang menjerat I Gede Ari Astina alias Jerinx sepertinya akan terus berlanjut.
Sebab jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada Jerinx pada Kamis (26/11/2020).
Pengajuan banding dilakukan pada hari ketujuh atau di batas waktu pengajuan banding.
Sebelumnya JPU menuntut Jerinx tiga tahun penjara.
"Sekitar jam 13.30 WITA, salah satu jaksa yang menangani perkara ini telah mendatangi PN Denpasar untuk menyatakan banding atas putusan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis, Kamis.
Baca juga: Divonis 14 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Jerinx SID Diam dan Peluk Istri, Tunjukkan Kekecewaan
Baca juga: Sujud dan Cium Kaki Ibunya, Jerinx SID: Senang Sekali Ibu Datang, Dukungan yang Sangat Bagus
Banding dilakukan karena JPU menganggap vonis yang dijatuhkan terhadap Jerinx dirasa belum memberikan efek jera dan kurang memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
"Di dalam hal memberatkan tuntutan jaksa penuntut umum telah disampaikan bahwa terdakwa telah melukai perasaan dokter dan tenaga kesehatan.
Dalam hal ini tidak hanya di Bali, namun se-Indonesia yang saat ini sedang berjuang untuk melakukan pengobatan terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19," kata dia.
Pertimbangan kedua, putusan hakim dirasa belum memberikan efek jera baik terhadap terdakwa maupun kepada masyarakat agar berhati-hati menggunakan media sosial.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus "IDI kacung WHO".
Baca juga: Sebut IDI Tak Ingin Memenjarakannya, Jerinx SID: Siapa yang Pesan Sebenarnya, Datang ke Sidang!
Baca juga: Tolak Sidang Online, Jerinx SID Keluar Ruangan Sesaat Sebelum JPU Bacakan Dakwaan
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara serta denda Rp 10 juta kepada Jerinx, Kamis (19/11/2020).
Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa membuat para dokter yang sedang gencar menangani Covid-19 tak nyaman.
Hal ini merupakan salah satu fakor yang memberatkan hukuman Jerinx.
Selain itu, hakim menyoroti aksi walk out yang dilakukan Jerinx pada awal proses persidangan.
Hakim juga mempertimbangkan kegiatan sosial yang dilakukan Jerinx selama pandemi Covid-19.
Kegiatan membantu keluarga tak mampu itu menajdi faktor yang meringankan hukumannya.
Selain itu, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang menghidupi istri dan adik-adiknya.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan bahwa kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
"Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini," kata Sugeng.
Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun.
Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan.
Jerinx masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan hakim.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Ajukan Banding terhadap Vonis Jerinx, Anggap Putusan Hakim Tak Berikan Efek Jera"
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin
Editor : David Oliver Purba