Virus Corona
Calon Wali Kota Depok Positif Covid-19, Videonya Berpelukan dengan Rizieq Shihab Tanpa Masker Viral
Calon wali kota petahana Depok, Mohammad Idris, dinyatakan positif Covid-19.
"Kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam, dan penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan di sini (Kabupaten Bogor)," ucap Pattopoi.

Polisi menaikkan kasus menjadi penyidikan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan analisis polisi.
Hingga saat ini ada 12 orang saksi yang diperiksa dari 15 orang yang dipanggil. Tiga orang lainnya mangkir.
"Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid untuk mematuhi prokes, dan dalam penyelidikan kita temukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah HMR (Habib Muhammad Rizieq), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," ucap Pattopoi.
Polisi juga menganalisis kegiatan tersebut berdasarkan CCTV maupun akun YouTube Front TV.
"Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP, dan menganalis kanal YouTube Front TV terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," kata Patoppoi.
Unsur pidana
Dalam gelar perkara, penyidik menilai kegiatan tersebut dinilai menghalangi penanggulangan wabah.
Aturan tersebut termaktub dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular, dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
"Berdasarkan fakta tadi dan hasil gelar perkara, penyidik telah memutuskan bahwa telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, bahwa upaya menghalang halangi penanggulangan wabah, dan penyelenggara kekarantinaan kesehatan sebagai dimaksud dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang penanggulangan penyakit menular," ucap Patoppoi
"Dan tindak pidana menghalang halangi penyelenggara kekarantinaan kesehatan, sebagaimana diatur dalam pasal 93 UU no 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, serta pasal 216 KUHP, sehingga diputuskan bahwasannya kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," tegasnya lagi.
Jubir Satgas Covid-19 Kesulitan Tetapkan Sanksi
Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor kesulitan mencari sanksi yang tepat terhadap kegiatan acara peletakan batu pertama atau peresmian masjid di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.
Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor akhirnya harus melaporkan kegiatan tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
Laporan itu dikirim usai dilakukan rapat pembahasan penerapan sanksi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerumunan dan protokol kesehatan di saat PSBB pra-AKB sedang berlangsung di Kabupaten Bogor.
"Adanya kegiatan pada hari Jumat itu menyebabkan terjadi pelanggaran kerumunan yang melebihi kapasitas 150 orang dan protokol kesehatan, kemudian tidak ada izin kegiatan. Jadi kita laporkan kepada kepolisian yang berkompeten. Kami sudah buat laporannya ke polisi (Polres Bogor)," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Rabu (25/11/2020).
Irwan mengakui bahwa selain sulitnya menetapkan sanksi dan mencari penyelenggara acara, laporan itu juga dilakukan atas dari perintah Bupati Bogor Ade Yasin karena sudah mendapat surat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Surat teguran tertulis itu mengatakan supaya Pemkab Bogor segera memberi sanksi terhadap aktivitas kerumunan jemaah Rizieq Shihab.
Namun, setelah melakukan rapat sampai berhari-hari, pihaknya tetap kesulitan mencari unsur subjek hukum atau sanksi yang tepat sasaran.

Sulit tetapkan saksi
Irwan mengakui bahwa kendala yang ada adalah pihak mana yang bisa diberikan sanksi, apakah penyelenggara atau individu Rizieq Shihab.
"Subjek hukumnya, kitakan nggak tahu penyelenggaranya siapa. Makanya ini harus ada pembuktian, nah, kita laporkan ke polisi karena kita nggak bisa melakukan tindakan-tindakan penyelidikan, kita nggak punya kewenangan itu," ujar dia.
"Kecuali sanksi itu diterapkan di lapangan seperti saat operasi yustisi nggak pakai masker. Ya itu baru bisa ditindak oleh kami, tapi kalau sekarangkan kita bingung," imbuh dia.
Dia juga memastikan bahwa pihak Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa sudah berkoordinasi dirinya, namun tak ada satu pun kabar pemberitahuan izin dari panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
"Kalaupun langsung kita tindak nih nanti nggak ada yang ngaku jadi panitia acaranya," ucapnya.
Jangan bandingkan dengan acara Rizieq di Jakarta
Oleh sebab itu, Irwan meminta agar jangan membandingkan acara yang digelar Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Sebab, kata dia, kasus di Petamburan tersebut sudah bisa diketahui subjek hukumnya yaitu penyelenggara acara pernikahan yang tak lain adalah Rizieq Shihab.
Sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bisa memberlakukan sanksi denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab karena membuat acara yang menimbulkan kerumunan.
Sementara kasus kerumunan di Puncak Bogor, lanjut Irwan, pemberitahuan acara tidak jelas begitu pula dengan pihak penyelenggara atau yang mengundang Rizieq Shihab hingga saat ini pun tidak diketahui.
Soal sanksi denda Rp 50 juta
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya sudah berupaya dengan cara merumuskan alternatif sanksi denda melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB.
Berdasarkan Pasal 12 dalam Perbup tersebut, tercantum 3 ayat utama; ayat 1 menyebut siapa pun pihak penyelenggara yang melanggar PSBB pra-AKB terkait kegiatan dan aktivitas akan dikenakan sanksi. Pun, dalam ayat 2 dia menegaskan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran, hingga denda tertinggi Rp 50 juta.
Ayat 3 menyatakan, selain sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 2, penyelenggara dapat dikenai sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
"Nggak bisa disamakan dengan Petamburan. Di sini subjeknya nggak ada, sebetulnya siapa yang mengundang beliau ke Puncak Bogor. Kan kita nggak tahu, sulit juga gitu. Makanya kita tim kesulitannya di situ siapa yang bisa dikenai sanksi denda Rp 50 juta," jelas dia. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologis Mohammad Idris Positif Covid-19, Kunjungi Habib Rizieq Hingga Debat Publik Pilkada Depok
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Calon Wali Kota Depok Positif Corona, Sempat Kunjungi HRS, Video Pelukan Keduanya Tanpa Masker Viral