Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buntut Peminjaman Toilet di Acara Rizieq: 7 Pejabat DKI Diperiksa Inspektorat, 2 Diantaranya Dicopot

Terbaru, sebanyak 7 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). Pantauan Tribunnews.com di lapangan prosesi pembacaan ijab kabul menggunakan bahasa Arab dan berlangsung dengan hikmat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 7 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat buntut dari acara Rizieq Shihab di Petamburan.

Seperti diketahui, imbas kerumunan massa simpatisan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan pada 14 November lalu rupanya terus berbuntut panjang.

Terbaru, sebanyak 7 pejabat di lingkungan pemerintah provinsi DKI Jakarta diperiksa oleh inspektorat.

Dua diantaranya kemudian dijatuhi sanksi pencopotan.

Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov DKI Sri Haryati mengungkapkan, pemeriksaan oleh Inspektorat ini dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Anies Baswedan pada 23 November lalu.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Kabur dari Rumah Sakit Ummi Kota Bogor Lewat Pintu Belakang

Baca juga: Mengenal Bayu Meghantara, Wali Kota Jakarta Pusat yang Dicopot Anies karena Kerumunan Habib Rizieq

Gubernur Anies menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan karena adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Inspektorat pun langsung melakukan pemeriksaan kepada tujuh pejabat di lingkungan Pemprov DKI.

Pejabat yang diperiksa yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto.

Selain itu, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Aldi Jansen.

Berdasarkan pemeriksaan itu, inspektorat pun menemukan adanya pelanggaran terhadap arahan Gubernur Anies.

Arahan Gubernur disampaikan secara tertulis kepada jajaran untuk mengantisipasi semua kegiatan yang berpotensi kerumunan.

Arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI Jakarta atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan atau pengumpulan massa.

Namun, dalam acara pernikahan putri Rizieq yang juga sekaligus peringatan Maulid Nabi di Petamburan, jajaran Kecamatan, Kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov DKI Jakarta.

Inspektorat pun menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Wali Kota Jakpus Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih.

"Keduanya sudah menyatakan memahami arahan Gubernur, namun mereka ternyata tidak melaksanakan pengendalian jajarannya dan tidak melakukan pengecekan di lapangan dengan baik," kata Sri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved