Pilkada 2020
Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan
TRIBUNTERNATE.COM - Hari pemungutan suara Pilkada, Rabu 9 Desember 2020 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan Pilkada 9 Desember 2020 Jadi Hari Libur Nasional
Baca juga: Partai Gerindra Serahkan Sepenuhnya Pengganti Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP ke Presiden Jokowi
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.
Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya telah merancang hari pencoblosan Pilkada 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Putra Amien Rais, Mumtaz Rais Dukung Gibran pada Pilkada Solo, Ini Alasannya
Baca juga: Ini Tanggapan Polri soal Ancaman FPI Tetap Gelar Reuni 212 jika Pemerintah Biarkan Kerumunan Pilkada
Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan jadi media penularan virus corona.
"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol Covid, maka kita juga akan aman dari paparan Covid ketika datang ke TPS. Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 9 Desember 2020 Ditetapkan Jadi Hari Libur Nasional"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril