Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cegah Rizieq Shihab Kabur ke Luar Negeri, Polisi: Penyidik Kirimkan Surat Pencekalan 20 Hari Kedepan

Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia. Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab saat menyapa pendukung dan simpatisan di sekitar markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat (10/11/2020). Saat tiba, Rizieq menyampaikan orasi di hadapan massa pendukungnya untuk melakukan revolusi akhlak. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Pihak kepolisian bertindak cepat untuk mencegah Rizieq Shihab ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, polisi juga menetapkan 6 tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Riziq Shihab di Petamburan.

Upaya pencekalan dimaksudkan untuk mencegah Habib Rizieq meninggalkan Indonesia.

Pencekalan selama 20 hari kedepan diajukan ke Ditjen Imigrasi Kememkumham, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa untuk Memanggil Atau Menangkap Rizieq Shihab

Baca juga: Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Hal itu dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

"Setelah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan ini, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo.

Hal itu katanya dilakukan penyidik untum mencegah para tersangka kabur ke luar negeri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah Habib Riziea Shihab di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Salah satu tersangka yang ditetapkan adalah Habib Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dalam hal ini kata Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka untuk dapat dilakukan penahanan.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka. Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa. Ini akan kita lakukan dan kita lihat kedepannya," kata Yusri.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di kawasan Petamburan, beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali yang rampung pada Selasa 8 Desember 2012 lalu.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved