Jadi Tersangka, Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Yusri mengatakan kepolisian mengenakan MRS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yusri mengatakan kepolisian menyangkakan MRS dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP.
Selain MRS, kepolisian menetapkan lima orang lagi sebagai tersangka.
Antara lain Ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisal A, penanggung jawab keamanan berinisal MS, penanggung jawab acara berinisal SL, serta kepala seksi acara berinisal HI.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," imbuhnya.
Perjalanan Kasus Kerumunan Rizieq Shihab
Inilah perjalanan kasus kerumunan yang melibatkan pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab
Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait acara Rizieq Shihab terus bergulir.
Ada sejumlah acara yang melibatkan Rizieq.
Acara yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19 tersebut terus diusut polisi.
Pihak yang berwajib telah memeriksa beberapa saksi.
Kendati demikian Rizieq sendiri belum menapakkan kakinya di Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab selalu tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak dua kali.
Karena beberapa kali mangkir, polisi pun tak segan-segan untuk memberikan peringatan.
Polisi siap untuk menjemput paksa Rizieq Shihab.