Belum Disepakati Kemenkeu, Ini 5 Poin Skema Gaji PNS yang Diusulkan Kementerian PANRB
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas.
TRIBUNTERNATE.COM - Ada wacana gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021 akan naik.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas.
Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati masih belum sepakat dengan usulan simulasi perubahan gaji PNS beserta tunjangan dan fasilitas yang digodok oleh Kementerian PANRB pada masa sebelum pandemi Covid-19.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," kata Teguh kepada Kompas.com, Kamis (10/12/2020).
Teguh mengakui, dari simulasi yang dibuat oleh instansinya terjadi kenaikan gaji.
Namun, karena adanya ketidaksepakatan, pihaknya pun kembali merombak simulasi yang sebelumnya pernah diusulkan.
Baca juga: Soal Kenaikan Gaji PNS, Tjahjo Kumolo Sebut Dirinya Belum Tahu: Belum Ada Pembahasan dengan Kemenkeu
Baca juga: Bakal Dirombak Pemerintah, Intip Besaran Gaji PNS Golongan I hingga IV
"Memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan. Dan kami belum berani menargetkan (skema gaji PNS) tahun depan harus sudah selesai," ujar dia.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa keputusan kenaikan gaji atau tidaknya ada di ranah Menkeu selaku Bendahara Keuangan Negara.
"Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," kata dia.
Teguh menambahkan, adanya penghapusan tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga tidak diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni pada Pasal 80 dan 81.
"Jika mengacu dalam Undang-undang ASN, tidak ada tunjangan keluarga, yang ada hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan jabatan nantinya akan menempel pada gaji karena didasarkan pada pangkat yang mengacu pada level jabatan," kata Teguh.
"Sementara tunjangan keluarga, dapat saja nantinya melekat pada tunjangan kemahalan. Hal ini masih dalam pembahasan," sambung dia.
Dalam skema gaji PNS yang dibuat, terdapat 5 poin yang diusulkan Kementerian PANRB, sebagai berikut:
1. Selain Gaji, PNS Menerima Tunjangan dan Fasilitas
Berbicara mengenai tunjangan, dalam UU ASN telah diamanatkan bahwa tunjangan dibagi menjadi dua jenis yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.