Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Belum Disepakati Kemenkeu, Ini 5 Poin Skema Gaji PNS yang Diusulkan Kementerian PANRB

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko mengatakan, skema penggajian masih terus dibahas.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan tersebut dibayarkan sesuai pencapaian kinerja PNS.

Jadi besaran tunjangan kinerja yang diterima mempertimbangkan kinerja yang dicapai oleh masing-masing individu PNS.

Hal ini dimaksudkan untuk memacu produktivitas PNS dan kualitas kerja PNS sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan serta memberikan keadilan bagi PNS yang memiliki kinerja yang baik dengan PNS yang memiliki kinerja yang buruk.

Tantangan dalam pemberian tunjangan kinerja yaitu bagaimana menghadirkan sistem manajemen kinerja yang baik dan komprehensif sehingga dapat memberikan penilaian kinerja yang mumpuni bagi PNS.

3. Tunjangan Kemahalan

Tunjangan kemahalan ini dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang dari Sabang sampai Merauke dan dari Miangas sampai Pulau Rote.

Tiap-tiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda baik dari sosial, budaya, maupun perekonomiannya.

Dari perekononomiannya, dapat tergambar tingkat harga untuk komoditas-komoditas yang menunjang tercapainya kehidupan layak di masing-masing daerah.

4. Fasilitas PNS

Berbicara mengenai fasilitas merupakan pendukung berupa sarana/prasarana yang membantu kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan PNS.

Fasilitas saat ini sudah diterima oleh PNS.

Namun dengan UU ASN akan dilakukan penataan atau standardisasi sehingga dapat memberikan keadilan dan kelayakan.

5. Formulasinya Penghasilan= Gaji+Tunjangan Kinerja+Tunjangan Kemahalan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved