Ini Alasan Pengusaha Sebut Kenaikan Cukai Rokok Naik 12,5 Persen di Tengah Pandemi Tidak Wajar
Dengan adanya kenaikan CHT tersebut, masing-masing layer rokok mengalami kenaikan berkisar antara 13,8 persen sampai 18,4 persen.
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen pada 2021.
Diketahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot.
Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi Covid-19.
Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.
"Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani," ujar Sri Mulyani.
Berlaku Mulai 1 Februari
Sri Mulyani menjelaskan, aturan kenaikan tarif cukai rokok tersebut mulai berlaku per 1 Februari 2021 mendatang.
Kemenkeu memberi kesempatan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC untuk menyiapkan pita cukai serta melakukan sosialisasi kepada industri.
“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini,” kata dia.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan hukum dari kebijakan tersebut masih dalam proses harmonisasi.
Sri Mulyani mengatakan, PMK soal tarif baru cukai bakal dikeluarkan dalam waktu dekat.
Baca juga: Mengulik 4 Kebiasaan Sepele yang Bisa Picu Kematian Dini Selain Merokok
Baca juga: Habib Bahar Kembali Dijebloskan ke Penjara, Sempat Minta Izin Merokok, Begini Kronologinya
“Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memastikan proses transisi dari kebijakan hasil tembakau baru ini dapat berjalan tanpa hambaan. Dan pada kesempatan ini tentu saya minta seluruh jajaran melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau,” jelasnya.
Alasan Naikkan Tarif di Tengah Pandemi
Sri Mulyani pun mengaku dalam melakukan formulasi tarif baru CHT di tengah pandemi cukup rumit.