Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Biayanya di Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik
Berikut ini daftar biaya rapid test antigen di sejumlah rumah sakit dan klinik.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu impelentasi pengetatan terukur itu yakni kewajiban rapid test antigen bagi penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat.
Rapid test antigen itu diwajib dilakukan maksimal pada H-2.
"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (16/12/2020).
Seiring kebijakan Luhut tersebut, sejumlah daerah mulai menerapkan kebijakan serupa.
Bagi masyarakat yang akan mengunjungi Bali dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.
Sementara di DKI Jakarta, Pemprov DKI mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen.
Baca juga: Catat! Keluar Masuk Jakarta Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Berlaku Mulai 18 Desember
Baca juga: Kronologi Ibu Hamil Harus Rapid Test Meski Pecah Ketuban hingga Sang Bayi Meninggal
Kebijakan ini berlaku selama masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, yang mulai berlaku pada 18 Desember 2020.
Melalui kebijakan tersebut, penumpang moda transportasi umum baik darat, laut, dan udara diwajibkan melakukan rapid test antigen.
Pengertian Rapid Tes Antigen dan Biayanya
Lantas apa itu rapid tes antigen?
Mengutip Kontan.co.id, rapid test antigen untuk virus corona dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari hidung atau tenggorokan melalui proses swab alias usap.
Antigen adalah zat atau benda asing, seperti racun, kuman, atau virus yang masuk ke tubuh.
Mayoritas antigen yang masuk ke tubuh berbahaya.