Terkait Kerumunan Rizieq Shihab, Mahfud MD Yakin Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Tak Kena Pidana
Mahfud MD yakin, Anies Baswedan dan Ridwan Kamil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana jika tak ada kesengajaan terkait kerumunan Rizieq Shihab
TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah dimintai keterangan mengenai kasus kerumunan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Diketahui, Ridwan Kamil baru dipanggil oleh Polda Jabar pada Rabu (16/12/2020) kemarin.
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini Anies Baswedan dan Ridwan Kamil tidak akan mendapat persoalan hukum pidana jika tidak ada kesengajaan.
Ia mengatakan permintaan keterangan terhadap pejabat merupakan proses hukum biasa.
Mahfud MD menyampaikan hal ini ketika menanggapi pernyataan Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, yang meminta pertanggungjawaban terkait kasus kerumunan di tengah pandemi yang dihadiri Rizieq Shihab.
"Jadi saya yakin seyakinnya tidak akan ada masalah hukum pidana terhadap Pak Anies terhadap Pak Emil, dan cuma diminta ketarangan aja. Anda pada saat itu ada di mana? Anda mendengar atau tidak bahwa ada ini. Menurut informasi yang masuk berapa? Cuma begitu saja. Apakah mereka minta izin gitu? Sehingga kalau tidak ada kesengajaan untuk itu, tidak ada tindak pidana," kata Mahfud pada Rabu (17/12/2020).
Baca juga: Apakah Ada Kemungkinan Covid-19 Menular Lewat Air Mata? Ini Penjelasan Guru Besar UGM
Baca juga: Dubes RI untuk UEA Husin Bagis Disuntik Vaksin Covid-19: Yakin dengan Vaksin Kita akan Lebih Sehat
Baca juga: Kasus Kerumunan Rizieq Shihab, Mahfud MD dan Ridwan Kamil Adu Balas Cuitan di Twitter

Mahfud MD juga meminta agar para pejabat tidak perlu panik jika dimintai keterangan oleh polisi.
Setelah mengungkapkan pengalamannya dipanggil atau dengan kesadaran memberi keterangan terhadap polisi dan penegak hukum selama menjadi pejabat negara, Mahfud mengatakan pemanggilan polisi punya tujuan bermacam-macam.
"Kamu seorang pejabat atau siapa pun dipanggil oleh polisi itu tidak usah panik, karena dipanggil itu ada bermacam-macam (sebabnya, red.). Satu, karena ingin diperiksa. Dua, karena dimintai keterangan," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Yakin Tak Ada Masalah Hukum Pidana Terhadap Anies dan Ridwan Kamil Terkait Kerumunan
Penulis: Gita Irawan