Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KPU RI Terima 28 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima 28 sengketa hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2020.

DOK via TribunMedan.com
Ilustrasi - Pilkada 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima 28 sengketa hasil pemilihan di Pilkada Serentak 2020.

Data tersebut merupakan perkembangan terbaru per 18 Desember 2020, pukul 15.00 WIB yang dihimpun KPU pada laman Mahkamah Konstitusi (MK).

"Rekap pengajuan permohoan perselisihan hasil pemilihan, per 18 Desember 2020 pukul 15.00 WIB, terdapat 28 permohonan," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, Jumat (18/12/2020).

Rinciannya, sebanyak 24 gugatan ditujukan untuk pemilihan bupati-wakil bupati, dan 4 gugatan di pemilihan wali kota-wakil wali kota.

Sedangkan, untuk gugatan pemilihan gubernur masih kosong.

Baca juga: Aksi 1812: Dua Polisi Terluka, Dua Ambulans Berisi Logistik Diamankan, 22 Peserta Reaktif Covid-19

Baca juga: Ruslan Buton Keluar Rutan Usai Penahanan Ditangguhkan, Pakai Seragam Cokelat Bertulis Ex-Trimatra

Baca juga: Lebih dari 20 Ribu Kotak Amal Diduga Danai Jamaah Islamiyah, Ini Tanggapan Kemenag RI dan MUI

Pokok permohonan tersebut meliputi 24 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di tingkat kabupaten, yakni sengketa hasil di pemilihan Bupati Lampung Tengah, Kaiman, Musi Rawas Utara, Bulukumba, Karo, Konawe, Ogan Komering Ulu (OKU), Halmahera Selatan.

Kemudian PHP untuk pemilihan Bupati Banggai, Pulau Taliabu, Sekadau, Kotawaringin Timur, Pangandaran, Pemukai Abab Lematang Ilir (PALI), Raja Ampat, Belu, Sumba Barat, Rembang, Tapanuli Selatan, Lingga, Malaka, Halmahera Timur, dan pemilihan Bupati Pohuwato.

Sementara empat gugatan yang menyasar pemilihan wali kota - wakil wali kota meliputi sengketa hasil di Tidore Kepulauan, Banjarmasin, Magelang, dan Bandar Lampung.

Hasyim menyampaikan dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, KPU pusat akan menjadi koordinator penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, dengan tujuan supaya prosesnya berjalan satu pintu.

"Dalam menghadapi PHPU di MK, KPU akan mengkoordinasikan dalam penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK, supaya dapat berjalan satu pintu dan dapat dikendalikan oleh KPU Pusat," kata Hasyim.

Serangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis juga telah dilakukan KPU. Yaitu koordinasi internal KPU maupun eksternal yang melibatkan MK. Dengan 3 bahan materi yang dibahas.

Di antaranya hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, strategi advokasi dalam PHPU di MK, serta metode persidangan dan pembuktian secara daring dan luring (luar jaringan).

"KPU telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam persiapan menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu/Pilkada (PHPU) di MK," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 28 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2020, 24 di Antaranya Gugatan untuk Pemilihan Bupati-Wakil Bupati
Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved