Perbedaan Rapid Test Antigen, Rapid Test Antibodi, dan Tes PCR, Berikut Kisaran Harga untuk Tes
Rapid test antigen kini menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
TRIBUNTERNATE.COM - Rapid test antigen kini menjadi syarat bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang ingin ke luar kota, yakni harus mambawa hasil rapid test antigen Covid-19.
Syarat tersebut terutama untuk penumpang yang bepergian menggunakan kereta api jarak jauh atau pesawat.
Dikutip dari KompasTV, Rabu (16/12/2020), syarat baru itu adalah penumpang kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan menyertakan hasil tes PCR atau minimal rapid test antigen sebelum berangkat.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan alasannya mengapa penumpang perlu melakukan rapid test antigen.
" Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut dalam keterangan resminya yang dikutip pada Selasa (15/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen: Rp275 Ribu di Luar Pulau Jawa
Baca juga: Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sertakan Bukti Rapid Test Antigen? Ini Kata KAI
Perbedaan rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR
Dilansir dari NPR, 1 Mei 2020, berikut adalah perbedaan antara rapid test antigen, rapid test antibodi, dan tes PCR:
1. Jenis sampel
Pemeriksaan rapid test antibodi dilakukan menggunakan sampel darah.
Sedangkan pemeriksaan rapid test antigen dan tes PCR dilakukan menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung ataupun tenggorokan, dengan metode usap (swab).
Sehingga, rapid test antigen terkadang disebut juga dengan swab antigen. Namun, pada dasar keduanya adalah tes yang sama.
2. Cara kerja
Rapid test antibodi bertujuan mencari antibodi terhadap virus corona.