Naik Kereta Api Jarak Jauh Wajib Sertakan Bukti Rapid Test Antigen? Ini Kata KAI
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta belum memberlakukan aturan penumpang harus menyerahkan dokumen rapid test antigen.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada kebijakan baru untuk memperketat aktivitas masyarakat saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Pengetatan yang terukur dan terkendali tersebut merupakan bagian dari antisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19.
Salah satu kebijakan baru tersebut yakni mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) untuk melakukan tes rapid antigen maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Namun, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta belum memberlakukan aturan penumpang harus menyerahkan dokumen rapid test antigen saat naik kereta api jarak jauh.
BUMN ini masih menggunakan acuan SE 14 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 untuk penumpang kereta jarak jauh.
Kami sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah," kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Biayanya di Sejumlah Rumah Sakit dan Klinik
Baca juga: Aturan ke Bali Berubah, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Sebelum Berangkat, Tidak Wajib untuk Kategori Ini
Baca juga: Mulai 18 Desember, Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen, Ini Harga Tes di Bandara Soetta
Dia mengatakan, pihaknya patuh aturan regulator.
"Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan tentunya akan mengikuti," ucap Eva.
Eva juga menjelaskan, pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
"Tentunya dengan menciptakan jarak antar penumpang di lokasi antrean, dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron," ujar Eva.
Di kabin kereta, lanjut Eva, diupayakan ada jarak antar penumpang tiket yang dijual hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.
Selama dalam perjalanan penumpang KA diharuskan menggunakan face shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
(Tribunnews.com, Hari Darmawan)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KAI Belum Wajibkan Penumpang Sertakan Bukti Rapid Test Antigen