Insiden Tol Jakarta-Cikampek, Bareskrim Polri Sebut Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Jadi Saksi
Pihak keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam bentrokan dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak diperiksa sebagai saksi.
TRIBUNTERNATE.COM - Pihak keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam bentrokan dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menolak untuk diperiksa sebagai saksi.
Hal tersebut disampaikan oleh pihak Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan mereka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.
"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," pungkasnya.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memang telah menjadwalkan akan memeriksa enam keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS Reshuffle Kabinet: Joko Widodo Umumkan 6 Nama Menteri Baru, Ada Sandiaga Uno
Baca juga: Jika Sandiaga Uno Diangkat Jadi Menteri, Prabowo Subianto Disebut Tak Akan Keberatan
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon, Pengamat: Tanggal atau Hari Tak Perlu Jadi Pertimbangan Khusus
Baca juga: 5 Fakta Seputar Kabar Jokowi Reshuffle Kabinet pada Rabu Pon: 9 Kali Diusulkan hingga Tanggapan KSP
Setuju Autopsi Ulang Jenazah
Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera menjelaskan soal sebagian isi pertemuan antara pihak keluarga korban dan Komnas HAM saat membahas investigasi meninggalnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Dalam pertemuan yang dihadiri olehnya, dikatakan Mardani, pihak keluarga memberikan izin kepada Komnas HAM terkait pendalaman kasus.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Hal tersebut lantaran jenazah keenam laskar yang sudah diautopsi kepolisian padahal tidak disetujui oleh pihak keluarga.
Oleh karenanya, pengacara menyiapkan surat persetujuan jika Komnas HAM meminta.
"Pengacara dan keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan boleh kalau Komnas HAM menginginkan ada autopsi ulang, karena yang disampaikan keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi, padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah otopsi tersebut," lanjutnya.