Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Insiden Tol Jakarta-Cikampek, Bareskrim Polri Sebut Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Jadi Saksi

Pihak keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam bentrokan dengan Polri di jalan tol Jakarta-Cikampek menolak diperiksa sebagai saksi.

Tribunnews/Herudin
Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. 

Politisi PKS itu juga menyimak Habib Hanif Alatos yang juga menjadi saksi kejadian menjelaskan kronologi insiden tersebut.

"Kalau secara umum, harapan mereka adalah keadilan ditegakkan. Keluarga korban berharap ada penyelidikan yang seksama, independen, dan tuntas terhadap kasus meninggalnya 6 laskar FPI ini," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan hasil autopsi enam laskar FPI yang tewas ditembak di sekitar jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menyampaikan total ada 18 luka tembak yang ada di jenazah enam laskar FPI yang ditembak mati oleh polisi.

"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," kata Andi saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).

Lebih lanjut, ia menyampaikan hasil autopsi lainnya menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh enam laskar FPI.

Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu.

"Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.

Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil autopsi yang dilakukan kepada 6 jenazah laskar FPI.

"Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," katanya.

Tunggu Komnas HAM

Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, pihaknya masih belum menerima permintaan adanya autopsi ulang enam jenazah laskar FPI yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Menurut Listyo, pihaknya masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM tentunya kami selalu siap untuk memberikan. Sampai saat ini kami masih belum mendapatkan surat ataupun permintaan resmi terkait dengan autopsi ulang tersebut," kata Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Lebih lanjut, Listyo mengatakan, kepolisian juga berkomitmen memberikan data-data pendukung kepada Komnas HAM sebagai pihak eksternal yang memeriksa kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved