Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kenakan Rompi Oranye, Juliari Batubara Jalani Pemeriksaan Perdana Kasus Suap Bansos di KPK

Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). KPK resmi menahan Juliari P Batubara atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan perdana kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020).

Pantauan Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB, Juliari tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, Juliari menenteng secarik kertas sembari diiringi seorang pengawal tahanan komisi antikorupsi.

Ketika ditanyai oleh sejumlah pewarta seputar kasusnya, Juliari bergeming.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menerangkan, Juliari pada hari ini diperiksa sebagai saksi, sekaligus diperpanjang penahanannya.

"Informasi yang kami terima hari ini pemeriksaan sebagai saksi dan juga perpanjangan penahanan. Nanti kami sampaikan perkembangannya," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020).
Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/12/2020). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca juga: Disebut Terlibat Proyek Bansos Juliari, Gibran: Kalau Saya Mau Korupsi, Kenapa Baru Sekarang

Baca juga: Mengintip Gaji Mensos Juliari Batubara, Tersangka Korupsi Bansos, Terima Rp 18,6 Juta per Bulan

Diketahui, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.

Baca juga: Jadi Tersangka, Mensos Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK

Baca juga: Korupsi Bansos Covid-19, Mensos Juliari Batubara Bisa Terancam Hukuman Mati? Begini Penjelasannya

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.

Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari P Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved