Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jadi Mensos, Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya, Kemendagri: Dilarang Rangkap Jabatan

Tri Rismaharini dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial Republik Indonesia, Rabu (23/12/2020). 

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini saat merayakan ulang tahun ke-59. Ia menyampaikan terima kasih dan permintaan maaf pada perayaan ulang tahun yang digelar secara sederhana di rumah dinas, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (20/11/2020). 

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Kemudian, pada Pasal 24 Ayat 2 disebutkan bahwa Menteri diberhentikan oleh Presiden karena beberapa alasan

Salah satunya, Pasal 24 Ayat 2 huruf d yakni Menteri diberhentikan dari jabatannya karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dalam Pasal 23.

Sebelumnya, Risma mengatakan, sementara ini dirinya merangkap jabatan sebagai Menteri Sosial dan Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo mengizinkannya untuk sementara pergi pulang ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang pergi'," kata Risma dalam pidatonya dalam serah terima jabatan Menteri Sosial di Gedung Kemensos secara virtual, Rabu (23/12/2020).

Risma mengatakan akan pulang ke Surabaya untuk meresmikan jembatan, museum olahraga, dan agenda lain yang harus dihadirinya.

"Sayang kalau enggak saya resmikan (jembatan), dan mau meresmikan museum olahraga karena di situ ada jersey-nya Rudi Hartono, raketnya Alan Budikusuma, saya pengin resmikan itu untuk anak-anak Surabaya," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri: Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya Sejak Dilantik Jadi Mensos"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Krisiandi

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved