Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta Baru tentang Kecelakaan Maut di Pasar Minggu: Keterangan Saksi, Rekaman CCTV, Kasus Pemukulan

Sebuah kasus kecelakan terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020) pagi.

Dok. Istimewa
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Ragunan tepatnya di dekat Bank BNI 46, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Jumat (25/12/2020) sekitar pukul 13.45 WIB. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah kasus kecelakan terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/12/2020).

Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor tewas.

Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan ini.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Handana (25), pengendara mobil Hyundai dengan nomor polisi B 369 HRH ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan saudara H, yaitu pengemudi Hyundai hitam, sebagai tersangka dari kasus kecelakaan ini," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (26/12/2020).

Handana disangkakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta.

Kini, Handana telah ditahan di Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Sambodo menjelaskan, Handana menjadi tersangka karena diketahui menyerempet mobil Toyota Innova dengan nomor pelat B 2159 SIJ yang dikendarai Aiptu Imam Chambali alias IC.

Akibat penyerempetan itu, mobil yang dikendarai Imam hilang kendali hingga menyebrang ke jalur berlawanan, lalu menghantam tiga pengendara motor.

Korban bernama Pinkan Lumintang (30) tewas di lokasi kejadian.

Sementara, korban lain, Dian Prasetyo mengalami luka berat dan M Sharif luka ringan.

Baca juga: Ahli Sarankan Tes GeNose Tidak Dipakai Secara Luas Dulu Meski Sudah Kantongi Izin Edar

Baca juga: Direktur Jenderal WHO: Covid-19 Bukanlah Pandemi Terakhir yang Dihadapi Dunia

Baca juga: Anies Baswedan Masih Positif Covid-19, Wagub DKI Jakarta Sebut Kondisinya Semakin Membaik

Keterangan Saksi hingga Rekaman CCTV

Sambodo menerangkan, penetapan Handana sebagai tersangka didukung sejumlah alat bukti yang didapat polisi dalam proses penyelidikan.

Pertama, keterangan sejumlah saksi yang melihat kecelakaan tersebut. Kepada penyidik, mereka mengaku melihat mobil yang dikemudikan Handana menyalip dari lajur sebelah kiri.

Setelah itu, mobil Handana mendadak mengambil lajur kanan dan menyenggol mobil Imam yang berada tepat di sebelahnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved