Mempelai Wanita dan Orangtua Positif Covid-19, Akad Nikah di Tulungagung Digelar Online lewat Zoom
Sebuah prosesi akad nikah di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur digelar secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom.
TRIBUNTERNATE.COM - Pandemi virus corona Covid-19 telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, termasuk pelaksanaan pernikahan.
Sebuah prosesi akad nikah di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur digelar secara online atau dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom.
Hal ini dikarenakan mempelai wanita dan orangtuanya dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani karantina.
Pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah secara daring itu adalah AA (25) asal Jelak Ombo, Kecamatan Jombang dan DF (25) warga Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung.
Mereka melangsungkan pernikahan secara daring pada Sabtu (26/12/2020).
Dengan aplikasi Zoom, prosesi pernikahan diadakan di tempat karantina Rusunawa IAIN Tulungagung dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pakel.
Baca juga: 4 Fakta tentang Viral Mesum Sesama Jenis antara Pasien Covid-19 dan Oknum Perawat di Wisma Atlet
Baca juga: Mensos Risma Sebut Bansos 2021 Akan Berbeda dengan Bansos 2020, Seperti Apa?
Baca juga: Demi Amankan Ibadah Natal di Gereja, Polwan Ini Berjaga Sambil Gendong Bayinya, Polda NTT Apresiasi
"Pihak pengantin perempuan dan orang tuanya tidak mungkin meninggalkan tempat karantina. Karena itu mereka tetap di sana, kami fasilitasi dengan Zoom," terang Wakil Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Tulungagung, Galih Nusantoro, Sabtu (26/12/2020).
Orang tua DF lebih dulu menyerahkan perwalian anaknya kepada penghulu di KUA Pakel secara daring.
Sementara, hanya pengantin laki-laki yang menghadap penghulu.
Akad nikah dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Mempelai pria mengenakan face shield, lengkap dengan masker dan sarung tangan.
Pengucapan akad nikah pun dilakukan tanpa berjabat tangan. Setelah dinyatakan sah, tempat pernikahan segera disterilisasi.
"Pengantin perempuan dan orang tuanya segera kembali ke kamar masing-masing (di tempat karantina)," sambung Galih.
Tautan Zoom ini juga dibagikan kepada keluarga ke dua mempelai agar mereka bisa mengikuti prosesi akad nikah dari rumah masing-masing.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan maupun kontak fisik.