Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gisel Ditetapkan sebagai Tersangka, Warganet Bereaksi: Yang Ditangkap Harusnya Penyebar Videonya

Warganet geram melihat penetapan Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video berkonten dewasa yang tersebar di media sosial.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Artis Gisella Anastasia (30) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus video berkonten dewasa yang tersebar di media sosial.

Hal ini memancing pro dan kontra, sekaligus membuat warganet geram.

Pasalnya, mereka berpendapat bahwa polisi seharusnya menangkap pelaku penyebar video.

Lebih lanjut, mereka melihat Gisel sebagai korban yang videonya disebar tanpa seizin dirinya.

Salah seorang pengguna Twitter, @ressariririaa, mengatakan bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia lemah dan tidak mampu melindungi korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital.

"Data pribadinya disebar orang lain tanpa konsen. Bukannya yang nyebarin yang jadi tersangka, malah Giselnya yang jadi tersangka," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Cuitan tersebut telah di-retweet oleh lebih dari 2.000 orang dan disukai hampir 10.000 orang.

Pengguna Twitter lainnya, suddenshower_, mengatakan hal serupa.

Ia sepakat bahwa yang seharusnya dijadikan tersangka adalah orang yang menyebarkan video, dan Gisel merupakan korban di kasus tersebut.

Namun di lain pihak, tak sedikit pula yang setuju dengan tindakan polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka, dengan dalih dia harus menerima konsekuensi atas tindakan yang diperbuat.

Baca juga: Dijerat Pasal Berbeda dalam Kasus Video Syur, GA dan MYD Sama-sama Terancam 12 Tahun Penjara

Baca juga: Gisel Tersangka Kasus Video Syur, Komnas Perempuan: GA Korban, Harusnya Dapat Perlindungan Hukum

Baca juga: Jeremy Thomas Kecewa, Pasutri ART yang Diberi Pekerjaan Malah Mencuri: Tas Gucci Rp80 Juta Digasak

Baca juga: Survei SMRC Sebut Prabowo Subianto Sulit Menang Jika Ikut Pilpres 2024, Bagaimana Kata Gerindra?

Baca juga: Sertijab Menteri Kesehatan RI kepada Budi Gunadi Sadikin, Ini Pesan-pesan dari Terawan Agus Putranto

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa (29/12/2020) kemarin.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November 2020 lalu sebagai tersangka.

Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD.

"Saudari GA mengakui bahwa memang orang yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Motif di balik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.

Keduanya dikenakan pasal berlapis dari dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Namun hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

ICJR dan Komnas Perempuan menilai Gisel sebagai korban

Penetapan Gisel sebagai tersangka juga mendapatkan sorotan dari Komnas Perempuan dan ICJR.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan juga menilai polisi seharusnya tidak menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Ia mengingatkan bahwa pihak pembuat konten pornografi tidak bisa dipidana selama mereka melakukannya untuk dokumentasi pribadi.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Siti menegaskan bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa.

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

"Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai "Aksi Bela Gisel" Sebut Polisi Harusnya Tangkap Penyebar Video"
Penulis : Ivany Atina Arbi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved