Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

7 Poin dalam Keputusan Pemerintah Larang Kegiatan FPI

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan pemerintah untuk FPI.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/2/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan Pemerintah telah melarang dan menghentikan seluruh kegiatan dari Front Pembela Islam (FPI).

Keputusan ini disampaikan pada sebuah konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej membacakan tujuh poin larangan pemerintah untuk FPI.

Penghentian kegiatan FPI itu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014.

Keputusan tersebut juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Mereka adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Mulai Dibuka April-Mei, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan

Baca juga: Pemerintah Larang Kegiatan FPI, Ini Tanggapan Fahri Hamzah, Fadli Zon hingga NU dan Muhammadiyah

Baca juga: Video Anggota FPI Berbaiat ke ISIS Jadi Pertimbangan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI

Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej SH MHum, Wakil Menteri Hukum dan HAM. (Ilham Rian/Tribunnews.com)

Berikut 7 poin larangan tersebut, yang Tribunnews.com kutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Rabu:

1. Menyatakan Front Pembela Islam adalah organisasi yang tidak terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.

2. Front Pembela Islam sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, pada kenyataannya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketenteraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.

3. Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

4. Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga di atas, Aparat Penegak Hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh Front Pembela Islam.

5. Meminta kepada warga masyarakat:

a. Untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

b. Untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum setiap kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam.

6. Kementerian atau lembaga yang menandatangani Surat Keputusan Bersama ini, agar melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved