Pasca Larangan Aktivitas, FPI Bentuk Wadah Baru Bernama Front Persatuan Islam, Ada 19 Deklarator
Hanya berselang beberapa jam setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembentukan wadah baru setelah FPI dilarang melakukan aktivitas.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembubaran dan pelarangan Front Pembela Islam (FPI), Rabu (30/12/2020) siang.
Setelah keputusan larangan aktivitas tersebut, FPI kembali membentuk wadah baru.
Hanya berselang beberapa jam setelah SKB terbit, sejumlah orang mendeklarasikan pembentukan wadah baru setelah FPI dilarang melakukan aktivitas.
Wadah baru tersebut hanya berbeda nama tengah dan tetap dengan singkatan yang sama, yakni Front Persatuan Islam (FPI).
Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Umum DPP FPI Aziz Yanuar.
Nama baru itu, kata Aziz Yanuar, tidak mengubah struktur FPI.
Namun, hanya sebatas kendaraan perjuangan yang baru.
"Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru," kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Rabu petang.
Perubahan nama itu juga sudah dideklarasikan kubu FPI pada tempat yang tak diungkapkan.
Baca juga: 7 Poin dalam Keputusan Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Mulai Dibuka April-Mei, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan
"Sudah deklarasi barusan. Di suatu tempat di Jakarta," katanya.
Adapun berdasarkan pernyataan pers yang diterima Tribunnews.com, deklarator wadah baru FPI terdiri dari sejumlah nama lama.
Berikut deklarator wadah baru Front Persatuan Islam (FPI):
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.
Sebab, meski FPI secara de jure telah bubar sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI masih melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.