Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Peleburan Kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan Diundur Jadi Tahun 2022

Anggota DJSN Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini.

TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
ILUSTRASI - Petugas menunjukkan prosedur kepengurusan kartu BPJS Kesehatan kepada masyarakat di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Batam, Rabu (19/12/2018). 

TRIBUNTERNATE.COM - Peleburan kelas dalam program jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan yang semula akan dilakukan secara bertahap mulai tahun depan, mundur jadi tahun 2022.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, peleburan pada 2022 bertujuan untuk menghapus kelas I, II, dan III dalam BPJS yang ada saat ini.

Nantinya hanya akan ada satu kelas alias kelas standar di lembaga asuransi kesehatan pemerintah tersebut.

"Terkait penerapan kelas standar JKN, rencana akan diterapkan di tahun 2022," kata Muttaqien saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Teror Bom di Masjid di Makassar, Identitas Pelaku Terungkap: Masih 21 Tahun, Motifnya Cuma Iseng

Baca juga: 1,8 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Hari Ini

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kamis (31/12/2020), Dibanderol Rp 1.915.000 per 2 Gram

Baca juga: Siap-siap, Masyarakat Penerima Vaksin Covid-19 Akan Dapat SMS Mulai Hari Ini, Kamis (31/12/2020)

Muttaqien menyebut penerapannya masih akan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dalam pasal 54B.

Karena mundur, pihaknya akan melakukan beberapa tahap harmonisasi di 2021 mendatang.

"Penerapannya akan dilakukan secara bertahap. Di tahun 2021 ini akan dilakukan uji publik, harmonisasi regulasi, maupun penyiapan infrastruktur," pungkasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana menghapus sistem kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan mulai tahun depan atau 2021.

Kemenkes sudah menyelesaikan draft paket manfaat mengacu kajian akademik jaminan kesehatan nasional (JKN).

Draft paket manfaat sesuai Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) itu, akan dibahas lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Hal utama yang akan dibahas mengenai sinkronisasi dari dana jaminan sosial, agar paket manfaat sesuai KDK tidak memperberat kondisi yang terjadi.

Dengan adanya penghapusan kelas, maka terdapat kesetaraan antar peserta BPJS Kesehatan.

Selain itu, pemnggunaan kelas standar juga mengurangi potensi keurangan serta mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mundur, Peleburan Kelas BPJS Kesehatan Dimulai Tahun 2022"
Penulis : Fika Nurul Ulya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved