Rekening Bank Milik FPI Diblokir: Kata Kuasa Hukum FPI hingga Penjelasan Mabes Polri dan OJK
Pengacara organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengatakan, rekening bank milik FPI diblokir sejak Rabu, (30/12/2020).
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar pun menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Baca juga: Keanu Agl Ungkap Chat DM Terakhir dengan Chacha Sherly, Seolah Firasat akan Pergi untuk Selamanya
Baca juga: Berulang Tahun ke-25 dan Suami Sakit, Kevin Liliana: Ga Apa-apa, Ulang Tahun Ini Ga Seperti Rencana
Baca juga: Di Tengah Pandemi Covid-19, 14 Provinsi Ini Tetap Selenggarakan Pembelajaran Tatap Muka
Bantahan Polisi
Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.