Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Tahun Berlalu, Kasus Tewasnya Mirna Salihin akibat Kopi Sianida Pesanan Jessica Wongso

Pada 6 Januari 2016, seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin tewas seusai menenggak kopi yang ternyata berisi racun sianida.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Tetap merasa tak bersalah, Jessica melancarkan usaha lain demi terbebas dari hukuman penjara dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun, lagi-lagi upaya hukum yang diajukan Jessica ditolak. MA menolak permohonan PK dengan nomor register 69 PK/PID/2018 itu pada 3 Desember 2018.

Jessica Wongso pun hingga kini masih mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, menjalani vonis 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini 5 Tahun Lalu, Kopi Sianida Pesanan Jessica yang Tewaskan Mirna..."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini 5 Tahun Lalu, Saat Drama Pembunuhan Mirna dengan Sianida Menyedot Perhatian Publik

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved