Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Tahun Berlalu, Kasus Tewasnya Mirna Salihin akibat Kopi Sianida Pesanan Jessica Wongso

Pada 6 Januari 2016, seorang perempuan bernama Wayan Mirna Salihin tewas seusai menenggak kopi yang ternyata berisi racun sianida.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Jessica Kumala Wongso usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016). Hakim memberikan vonis 20 tahun penjara karena Jessica dianggap bersalah dan memenuhi unsur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. 

Drama praperadilan, persidangan, putusan hakim
Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 16 Februari 2016.

Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah.

Namun, PN Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Jessica pada 1 Maret 2016 karena dianggap salah alamat.

Setelah cukup lama lantaran berkas perkara tak kunjung selesai sehingga Jessica ditahan selama lima bulan, persidangan kasus pembunuhan Mirna untuk pertama kalinya digelar pada 15 Juni 2016.

Baca juga: Dalami Rekening Bank Penampung Uang Suap Ekspor Benur, KPK Periksa Staf Istri Edhy Prabowo

Baca juga: 59 Rekening FPI Diblokir PPATK, Begini Tanggapan Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar

Jessica Kumala
Jessica Kumala (youtube)

Butuh 32 kali persidangan dan puluhan saksi dihadapkan ke pengadilan sebelum hakim akhirnya menjatuhkan putusan.

Pada 27 Oktober 2016, Jessica dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana kepada Mirna.

Motifnya adalah sakit hati karena dinasihati soal asmara.

Jessica divonis hukuman 20 tahun penjara atau sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.

Baca juga: 38 Pejabat Baru KPK Dilantik, Novel Baswedan Prihatin: Pemberantasan Korupsi Kurang Serius

Ajukan banding, kasasi, dan PK

Vonis hakim tersebut belum mengakhiri kasus kematian Mirna. Sebab, pihak Jessica melancarkan berbagai upaya hukum.

Usai mendengar vonis hakim, Jessica langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada 7 Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bernomor 393/PID/2016/PT.DKI Tahun 2017.

Dalam putusan itu, hakim Elang Prakoso Wibowo, Sri Anggarwati, dan Pramodana Atmadja menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 20 tahun kepada Jessica.

Mengetahui bandingnya ditolak, Jessica melakukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Akan tetapi, permohonan kasasi Jessica dengan nomor register 498K/Pid/2017 juga ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved