Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aktivitas Masyarakat di Jawa dan Bali Dibatasi, Ini Alasan Pemerintah Tak Pakai Istilah 'Lockdown'

Menurut Airlangga, sejak awal pemerintah telah memutuskan tidak akan menggunakan istilah Lockdown untuk menekan laju penyebaran virus corona.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI -- Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020. 

"Dari 20 negara, Indonesia nomor 2 sesudah China, sedangkan mereka yang menerapkan lockdown kontraksinya lebih dalam semuanya diatas 10 persen," ujar Airlangga.

Untuk itu, Airlangga berharap pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 mendatang dapat menekan laju penularan Covid-19.

Baca juga: Ricuh Unjuk Rasa Massa Pendukung Donald Trump di Gedung Capitol AS, Empat Orang Dilaporkan Tewas

Baca juga: Gisella Anastasia Minta Maaf atas Kasus Video Syur, Melaney Ricardo: Saya Anggap Dia Berani Sekali

Pandangan pengamat soal pembatasan di Jawa Bali

Pengamat Perkotaan dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna menilai, kebijakan pemerintah untuk membatasi kegiatan di Jawa Bali adalah langkah yang tepat.

"Ini adalah langkah lebih ke depan, lebih berani. Sebelumnya, negara lain sudah menerapkan lockdown dan Indonesia mengambil langkah semi lockdown," ucap Yayat.

Permasalahan utama, kata Yayat, memang ada pada pengendalian aktivitas masyarakat.

Sebab pemerintah sering mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya.

Namun, hingga kini masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus Covid-19.

"Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah," ujar Yayat.

Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2020). Sistem ganjil genap di ibu kota masih ditiadakan menyusul diperpanjangnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Perpanjangan masa PSBB transisi itu berlaku selama dua pekan ke depan yakni hingga 6 Desember 2020. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baca juga: Aksi Blusukan Mensos Risma Tuai Polemik, Yunarto: Gak Bisa Dibantah Urusan Output Kerjanya

Baca juga: 4 Tokoh Politik Komentari Blusukan Mensos RI Tri Rismaharini: Ada Fadli Zon hingga Mardani Ali Sera

Baca juga: Tagar #RismaRatuDrama Ramai di Medsos, Ini Penjelasan Kemensos soal Blusukan Risma

Kebijakan ini, tambahnya, akan berimplikasi secara nasional.

Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan ditingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggaran pemerintah daerah.

Hal itu supaya kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, dan berdampak pada menurunnya laju kasus Covid-19 di Indonesia.

"Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini."

"Karena yang paling meningkat kasus Covid-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar."

"Jadi sudah saatnya kita mencoba mengurangi aktivitas," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved