Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

4 Fakta Pemeriksaan Gisel: Diperiksa 10 Jam, Diberondong 49 Pertanyaan hingga Dikenai Wajib Lapor

Gisel memenuhi panggilan polisi yang kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus video syur, pada Jumat (8/1/2021).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

"Diambil satu kesimpulan (Gisel) tak perlu dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Yusri menyebutkan, Gisel wajib lapor pada Senin dan Kamis setiap dua pekan, seperti Nobu.

Adapun Gisel dan Nobu tetap menjalani proses hukum kasus yang menyeret namanya itu.

"Bagi keduanya kami terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses. Kami akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," kata Yusri.

Yusri menyebutkan bahwa keputusan itu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan beberapa pertimbangan.

"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri.

Pertimbangan lainnya, Gisel masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua, khususnya ibu.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orangtua khususnya ibu sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor," kata Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Fakta Pemeriksaan Gisel: Diperiksa 10 Jam dan Dikenai Wajib Lapor"
Penulis : Sonya Teresa Debora
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved