Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kabar Artis

Gisel Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini 2 Pertimbangan Polisi, Singgung soal Anak

Gisel tak dilakukan penahanan meski berstatus sebagai tersangka, ini pertimbangan kepolisian.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia alias Gisel ditemui gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. 

Yakni Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang Undang Nomor 44 tentang Pornografi serta Pasal 27 Undang Undang ITE.

Lantas Gisel terancam hukuman penjara paling rendah enam bulan dan maksimal 12 tahun.

"Ada 49 pertanyaan yang penyidik tanyakan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka."

"Semuanya bisa dijawab," tambahnya.

Kemudian, Kombes Pol Yusri menegaskan Gisel tidak ditahan oleh kepolisian.

Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima
Artis Gisella Anastasia usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). Gisel mejalani pemeriksaan perdana usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur dirinya dengan Michael Yukinobu de Fretes (Nobu). Gisel keluar dari gedung Divisi Reserse Kriminal Khusus didampingi pengacaranya dan beberapa orang. Pada kesempatan itu Gisel kembali meminta maaf akibat beredarnya video syur miliknya yang telah meresahkan masyarakat. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

"Pertimbangannya adalah saudari GA dan saudara MYD kooperatif."

"Sehingga diambil kesimpulan bahwa tidak perlu untuk dilakukan penahanan," jelas Kombes Pol Yusri.

Pertimbangan kedua tim penyidik mengambil keputusan dengan asas kemanusiaan.

Di mana Gisel memang memiliki seorang anak perempuan yang masih berusia di bawah lima tahun.

Kombes Pol Yusri mengatakan, anak itu masih membutuhkan bimbingan dari Gisel.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved