Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BREAKING NEWS: BPOM Keluarkan Izin Darurat Vaksin Covid-19 dari Sinovac

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Covid-19 dari Sinovac. 

europeanpharmaceuticalreview.com
ILUSTRASI vaksin Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin penggunaan darurat atau EUA vaksin Covid-19 dari Sinovac

Hal itu diumumkan oleh Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito. 

"Pada hari ini Badan POM memberikan persetujuan penggunaan dalam kondisi emergency authorization vaksin Covid-19 yang pertama kali kepada vaksin produksi Sinovac Biotech yang bekerja sama dengan PT Bio Farma," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Penny mengatakan, vaksin Covid-19 dari Sinovac tersebut aman.

"Penggambilan keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi dan diskusi terhadap data dukung ilmiah yang menunjang aspek keamanan dari vaksin," jelasnya.

"Badan POM mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi dalam pengambilan keputusan," lanjut Penny.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa untuk Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac: Suci dan Halal

Baca juga: Reaksi Dokter Tirta soal Namanya Masuk Daftar Vaksinasi Pertama Covid-19 pada 13 Januari 2021

vaksin11
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, pihaknya memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Vaksin Covid-19 Suci dan Halal

Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI Pusat telah menetapkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci, Jumat (8/1/2021).

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, penggunaan vaksin menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujarnya, dikutip dari Mui.or.id, Jumat.

Penggunaan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM."

"Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Airlangga Hartarto: Vaksinasi Covid-19 Wajib Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Baca juga: Vaksinasi Dimulai Pekan Depan, Ini Penjelasan BPOM tentang Keamanan Vaksin Covid-19 Sinovac

Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Ketua Harian Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam bersama anggota MUI lainnya menggelar konferensi pers usai sidang Komisi Fatwa MUI membahas aspek syari vaksin Covid-19 Sinovac dari China, di Jakarta, Jumat (8/1/2021). (Tribunnews/Herudin)

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

“Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali dari audit dari auditor,” lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved