Selain Kasus Tes Swab RS Ummi Bogor, Rizieq Shihab Ditetapkan Jadi Tersangka dalam 2 Kasus Lain
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontroversi tes usap (swab test) di RS Ummi, Bogor.
Selain Rizieq, polisi menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq, HU; sekretaris panitia, A; dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.
Kemudian, penanggung jawab acara, SL dan kepala seksi acara, HI.
Baca juga: Dugaan Menutup-nutupi Hasil Swab Test Rizieq Shihab, Direktur RS Ummi Dicecar 35 Pertanyaan
Kerumunan Megamendung
Tak hanya di Petamburan, Rizieq juga ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Sudah keluar tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya Rizieq," kata Andi dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
Menurut Andi, saat ini Rizieq masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut. Sebab, berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaannya.
"Dia tidak ada kepanitiaan, panitianya enggak ada kalau Megamendung," kata perwira bintang satu itu.
Rizieq Shihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
Para santri antusias menyambut kedatangan pentolan FPI tersebut. Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.
Kasus tersebut semula ditangani oleh Polda Jawa Barat yang kemudian berkas perkara itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rizieq Shihab Kini Tersangka dalam 3 Kasus Berbeda"
Penulis : Irfan Kamil
Editor : Icha Rastika