Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH Ibu Hamil Sebesar Rp 3 Juta

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Shutterstock
Ilustrasi BLT 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak syarat mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per 1 tahun untuk ibu hamil dan balita. 

Ibu hamil termasuk salah satu yang masuk dalam penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan bansos PKH, termasuk untuk ibu hamil, telah dilakukan mulai 4 Januari 2021.

Besaran bantuan langsung tunai (BLT) bagi Ibu hamil adalah Rp 3 juta per satu tahun.

BLT ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah membagi bantuan PKH dalam beberapa kategori.

"Bantuan PKH diberikan per keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Kasubdit Validasi dan Terminal Kemensos, Slamet Santoso, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (9/1/2021).

Berikut ini rincian bantuan yang diberikan dalam PKH:

  • Ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
  • Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
  • Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
  • Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
  • Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun

Bantuan ini, termasuk BLT Ibu Hamil maupun bantuan PKH lain, akan disalurkan secara langsung kepada penerima bansos melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).

Adapun bantuan akan dibagikan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni Bulan Januari, April, Juli dan Oktober.

Syarat dapat bantuan BLT ibu hamil

Mengutip laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan diberikan kepada keluarga miskin (KM).

Oleh karena itu, syarat untuk mendapatkan bansos bagi ibu hamil syarat yang harus dipenuhi adalah penerima memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Laman Indonesia.go.id, menuliskan, untuk mendapatkan BLT ibu hamil, anak usia dini maupun kategori penerima PKH lain ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.

Pertama, harus masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved