Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Skema Penyaluran BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar, Berikut Syaratnya, Tak Perlu KPS

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - Ini skema penyaluran BLT PKH untuk ibu hamil hingga pelajar 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut syarat mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil hingga pelajar. 

Sebagaimana diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program BLT PKH

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH Ibu Hamil Sebesar Rp 3 Juta

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id, Siapkan KTP, Cair 4 Kali dalam Setahun

Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Skema penyaluran BLT PKH

Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.

Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.

Berikut rinciannya:

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved