Menkes Ungkap 3 Pertimbangan Pemerintah Pilih Vaksin Sinovac, Disetujui WHO hingga Dapat Izin BPOM
Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengungkapkan ada tiga pertimbangan pemerintah memilih Sinovac sebagai vaksin Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan pertimbangan pemerintah memilih Sinovac sebagai vaksin Covid-19.
Ia mengungkapkan hal ini dalam Rapat Komisi IX DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan RI, BPOM, Bio Farma, pada Kamis (14/1/2021).
Rapat ini ditayangkan secara langsung di kanal Youtube DPR RI.
Di pertemuan ini, Budi menyampaikan ada tiga pertimbangan pemerintah memilih vaksin Sinovac.
"Dari kami prioritas vaksin, yang bisa kami dapatkan secepat mungkin dan sebanyak-banyaknya, karena memang sudah dipesan oleh negara maju dan dalam jumlah besar sekali," ujar Budi.
Pertimbangan yang pertama adalah Sinovac ada dalam daftar vaksin yang telah disetujui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Baca juga: Alur Penanganan Efek Samping Suntik Vaksin Covid-19, Ini yang Dilakukan Jika Ada KIPI
Baca juga: Vaksinasi Dimulai, Pemerintah Pastikan Tanggung Biaya Pengobatan Jika Muncul Efek Samping
Alasan kedua terkait dengan ketersediaan vaksin.
Vaksin Sinovac dianggap tersedia dan dapat dipesan dalam jumlah banyak.
Terakhir adalah terkait izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada Senin (11/1/2021) BPOM telah resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac.
"Tiga kondisi itu yang kita dapat karena ingin melakukan secepat mungkin, Sinovac duluan karena dia ada duluan dan sudah dirilis BPOM dan ada dalam list WHO," terang Budi.
Selain vaksin dari Sinovac, Budi juga menyebutkan ada beberapa vaksin dari merek lain yang akan segera masuk di Indonesia.
Salah satunya adalah vaksin yang diproduksi oleh perusahaan asal Amerika Serikat, Pfizer-BioNtech.
"Kemungkinan besar yang kedua Pfizer karena barang sudah ada sekarang," lanjut Budi.
Ia mengatakan vaksin Pfizer sudah dapat persetujuan Food and Drug Administration (FDA) Amerika Serikat.
Selain itu, vaksin Pfizer juga sudah memiliki izin penggunaan darurat di beberapa negara.
Budi menjelaskan, saat ini BPOM disebut juga sedang memproses izin penggunaan darurat vaksin Pfizer di Indonesia.
Selain mengungkapkan pertimbangan pemerintah soal pemilihan Sinovac sebagai vaksin Covid-19, Budi juga menyampaikan komitmen pemerintah dalam menangani efek samping yang ditimbulkan oleh vaksin.
Pemerintah Jamin Pengobatan Efek Samping Vaksin Covid-19
Pemerintah menjamin pembiayaan pengobatan efek samping (KIPI) setelah penerima vaksin disuntik vaksin Covid-19.
Pemerintah memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan untuk keluhan yang timbul akibat efek samping vaksin Covid-19.
"KIPI ini kita akan mengikuti pedoman yang selama ini sudah jalan, sudah ada komite daerah dan nasional yang mengamati KIPI," ujar Budi.
Baca juga: Kapan Masyarakat Umum Disuntik Vaksin Covid-19? Ini Tahapan dan Jadwalnya
Baca juga: Viral Foto Raffi Ahmad Kumpul-kumpul tanpa Masker usai Divaksin, Putri Patricia: Contoh Tidak benar
Dirinya memastikan peserta vaksinasi yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksinasi akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian secara gratis.
"Khusus treatment anggaran, yang anggota JKN akan dicover oleh BPJS, sedangkan non JKN akan dicover oleh negara," kata Budi.
Ia juga menyampaikan, Kemenkes tengah menggodok aturan baru soal revisi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)