Kabar Seleb
Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran di Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Seusai Divaksin Covid-19
Polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
TRIBUNTERNATE.COM - Presenter Raffi Ahmad sempat menjadi sorotan publik dan menuai kritikan karena menghadiri pesta tanpa mengenakan masker setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 perdana di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (13/1/2021) lalu.
Diketahui, itu merupakan acara pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael yang digelar di Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian telah menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pesta ulang tahun yang dihadiri Raffi Ahmad tersebut.
Polisi menyebutkan tidak ada pelanggaran sesuai yang ditentukan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Unsur pasal 93 tidak ada. Karena memang hanya 18 orang di situ masuk dengan protokol kesehatan, kita sudah periksa semua. Ada swab antigen," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Yusri menjelaskan, tidak adanya dugaan pelanggaran itu setelah jajarannya bersama TNI dan Pemerintah Daerah telah mendatangi tempat pesta itu.
"Tiga pilar satgas sudah berangkat langsung ke kediaman saudara RG (Ricardo Gelael) sudah melihat langsung. Itu kegiatan privacy yang dilakukan 18 orang-orang terdekatnya semua," katanya.
Baca juga: 10 Hari Pencarian Sriwijaya Air SJ182, 310 Kantong Jenazah Berisi Body Part Korban Telah Dievakuasi
Baca juga: Basarnas: Proses Pencarian Sriwijaya Air SJ182 Diperpanjang 3 Hari ke Depan, hingga 21 Januari 2021
Baca juga: Duka Keluarga Rion Yogatama Korban Sriwijaya Air: Sang Putri Mimpi Ayahnya Tidak Ada yang Menolong
Dalam pesta yang dihadiri Raffi Ahmad itu, terlihat dirinya tak menjaga jarak dan tak memakai masker.
Ia pun kemudian meminta maaf atas tindakannya tersebut.
Permintaan maaf itu ditujukan kepada Presiden Jokowi, Sekretariat Presiden, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), dan masyarakat Indonesia.
"Permohonan maaf dan klarifikasi terkait peristiwa tadi malam di mana saya terlihat berkumpul dengan teman-teman tanpa memakai masker dan tanpa jaga jarak," ujar Raffi dalam unggahan di akun resmi Instagram @raffinagita1717, Kamis (14/1/2021).
"Pertama saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Jokowi, Sekretariat Presiden, KPC PEN, dan juga kepada seluruh masyarakat Indonesia atas peristiwa tersebut," tutur dia.
Raffi mengaku salah dan menyebut bahwa peristiwa itu merupakan murni keteledorannya.
PERMINTAAN PENGGUGAT
Advokat David Tobing menggugat presenter, aktor, sekaligus influencer Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat (15/1/2021).
Diketahui, Raffi Ahmad terdokumentasi menghadiri pesta tanpa protokol kesehatan (prokes) di rumah temannya, pembalap Sean Gelael, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (13/1/2021) malam.
Sementara itu, pada Rabu pagi, Raffi menjadi salah satu orang yang mendapat vaksinasi Covid-19 tahap pertama undangan Presiden Joko Widodo sebagai wakil milenial di Istana Kepresidenan.
Raffi, menurut David, telah menimbulkan kerugian immateriil karena berkerumun tanpa melaksanakan prokes.
David memaparkan, dalam gugatan dengan register PN DPK-012021GV1, yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Baca juga: Viral Tanda Tangan Mirip Lambang Konohagakure di KTP Remaja 17 Tahun, Ini Alasan Pemiliknya
Baca juga: Bayi Usia 11 Bulan Korban Sriwijaya Air SJ182 Terbang Bersama Ibu dan 2 Kakak untuk Beri Kado Ayah
Baca juga: Fakta Meninggalnya Mantan Suami Nita Thalia Nurdin Rudythia: Sempat Dirawat karena Demam Berdarah
Baca juga: Satgas Covid-19 Bogor Laporkan Rizieq Shihab, Bima Arya Tegaskan Tidak Ada Urusan Politik
David berpendapat Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian yang membuktikan bahwa Raffi tidak melaksanakan kewajiban hukumnya sebagai tokoh publik dan influencer untuk menyosialisasilan program vaksinasi dan protokol kesehatan," ujar David.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian imateriel," lanjutnya.
Dalam petitum gugatan yang disampaikan melalui keterangan pers, David meminta tiga hal berikut:
Larangan Keluar Rumah
Hal pertama yang David minta ditujukan untuk hakim yang nantinya bertugas menangani kasus Raffi.
Tuntutan tersebuat adalah mendesak hakim menghukum Raffi untuk tidak keluar rumah selama 30 hari.
Hal itu berlaku setelah Raffi menerima vaksinasi dosis kedua yang rencananya dilakukan 14 hari setelah suntikan vaksin pertama.
"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua," kata David.
Meminta Maaf di Media
Tuntutan kedua kepada Raffi Ahmad dari David juga ditujukan untuk hakim.
David selaku penggugat mendesak hakim untuk menghukum Raffi dengan penyampaian permohonan maaf dan komitmen terus menyosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat.
Raffi harus melakukan hal tersebut di akun media sosial seperti Facebook dan Instagram pribadinya.
Tak cuma itu, Raffi juga harus melakukan hal serupa di sejumlah media massa yakni:
- 7 TV swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran setengah halaman.
"(menuntut hakim) menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," desak David.
Tak Lagi Jadi influencer
Desakan ketiga dari David ditujukan untuk pemerintah.
David meminta pemerintah untuk lebih selektif dalam menentukan influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak-pihak yang ditunjuk untuk menyosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan.
David bahkan berharap agar Raffi tak lagi sebagai influencer dari program vaksinasi pemerintah tersebut.
"Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau pemerintah memberhentikannya," ujar pria yang juga Ketua Komunitas Konsumen Indonesia itu.
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya. Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak 11 Januari kemarin sampai 25 Januari nanti," jelas David.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Raffi Ahmad Pesta Usai Disuntik Vaksin, Polisi: Tak Ada Unsur Pelanggaran"
Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Keluyuran Usai Vaksin, Raffi Ahmad Diminta Lakukan 3 Hal Ini oleh Penggugat"
Penulis : Theresia Ruth Simanjuntak