MUI Tak akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Wakil ketua umum MUI Anwar Abbas menegaskan, MUI tidak akan mengeluarkan fatwa wajib vaksinasi Covid-19.
1. Vaksin virus corona buatan Sinovac dan Bio Farma dalam proses produksinya:
- Tidak memanfaatkan (intifa') babi atau bahan tercemar babi dan turunannya.
- Tidak memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (juz' minal insan).
- Bersentuhan dengan barang najis mutawassithah, sehingga dihukumi mutanajjis, tetapi sudah dilakukan pensucian yang telah memenuhi ketentuan pensucian secara syar'i.
- Menggunakan fasilitas yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin virus corona.
2. Peralatan dan pensucian dalam proses produksi vaksin di PT Bio Farma dipandang telah memenuhi ketentuan pencucian secara syar'i.
Sebelumnya, BPOM resmi menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization untuk vaksin virus corona Sinovac, Senin 11 Januari 2021. Dengan demikian, vaksin virus corona Sinovac telah mendapat izin untuk digunakan dalam vaksinasi.
Izin penggunaan darurat vaksin virus corona ini diberikan setelah BPOM mengkaji hasil uji klinis tahap III vaskin yang dilakukan di Bandung. Selain itu, BPOM juga mengkaji hasil uji klinis vaksin virus corona Sinovac yang dilakukan di Turki dan Brasil.
Berdasarkan analisis terhadap hasil uji klinis, BPOM memastikan bahwa vaksin Covid-19 asal Sinovac aman. Efek samping vaksin virus corona hanya bersifat ringan hingga sedang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI Tak Akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul MUI berikan sertifikasi halal 3 vaksin virus corona, ini alasannya