Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Media Sosial

Penjelasan Ditjen Imigrasi Soal Viral Cuitan Kristen Gray yang Mengajak Bule Pindah ke Bali

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar langsung mengumpulkan informasi dan identitas Kristen Gray.

twitter.com/htopik5
Viral utas cuitan yang dibuat oleh WNA asal AS, Kristen Gray di media sosial Twitter. 

TRIBUNTERNATE.COM - Belum lama ini, sebuah utas atau thread yang dibuat seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Kristen Gray menjadi viral di media sosial.

Utas yang dibuat Kristen Gray berisi ajakan kepada turis mancanegara untuk ramai-ramai datang dan menetap di Bali di tengah pandemi Covid-19.

Akibat unggahan itu, media sosial Kristen Grey jadi sasaran kritikan para warganet.

Sehubungan dengan viralnya berita tersebut, pihak Imigrasi pun tidak tinggal diam.

Saat dihubungi secara langsung oleh Tribunnews.com, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang memberikan penjelasan.

Arvin mengatakan, pada Selasa (19/1/2021), tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar langsung mengumpulkan informasi dan identitas Kristen Gray.

Kemudian, pihak Imigrasi melakukan penelusuran melalui alamat yang tercatat dalam sistem.

Namun saat petugas Imigrasi datang ke alamat tersebut, Kristen tidak berada di lokasi.

"Petugas datang melakukan penelusuran, namun dia tidak berada di lokasi," kata Arvin.

Baca juga: Toyota Land Cruiser 200 Mobil Dinas Jokowi Terjang Banjir di Kalimantan Selatan, Ini Spesifikasinya

Baca juga: Banjir Besar di Kalimantan Selatan, KLHK Sebut Kerusakan Hutan Bukan Penyebab Tunggalnya

Diketahui Kristen datang ke Indonesia disponsori oleh Warga Negara Indonesia (WNI).

Karena hal itu, petugas mencari WNI yang menjadi sponsor Kristen Gray dan barulah nanti bisa diketahui di mana Kristen berada.

"Petugas Imigrasi telah mencari WNI yang menjadi sponsornya (Kristen) dan barulah diketahui di mana yang bersangkutan tinggal," jelas Arvin.

Setelah itu pihak Imigrasi lalu menyampaikan panggilan kepada yang bersangkutan (Kristen Gray) untuk datang ke kantor imigrasi Denpasar.

Sanksi yang Dikenakan

Sebelumnya di Twitter, beredar screenshoot tulisan Kristen Gray di Instagram yang berkata bahwa dia memakai visa legal.

Mengenai hal tersebut, Arvin menerangkan apabila berita tersebut benar terbukti, maka sanksi akan diberikan.

"Terhadap semua WNA yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian," jelasnya.

Namun Arfin menambahkan, sanksi yang diberikan tergantung jenis pelanggarannya.

"Misalnya di deportasi, hingga sanksi pidana." tambahnya.

Dilansir oleh laman resmi imigrasi.co.id  penyalahgunaan visa kunjungan bagi WNA sebenarnya telah diatur dalam pasal tindak pidana yang diuraikan pada Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang keimigrasian.

Sanksi pidana untuk WNA yang melanggar aturan tersebut tersirat dalam Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam pasalnya disebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.

Ancaman pidana bagi penyalahguna visa kunjungan sebenarnya tidak hanya dapat menjerat WNA yang bermasalah.

Pemberi kerja, pihak sponsor, penjamin, dan siapa saja yang memberikan kesempatan kepada WNA untuk menyalahgunakan visa kunjungan juga dapat dikenakan sanksi pidana.

Ancaman pidananya sama seperti WNA dan telah diuraikan dalam Pasal 122 Huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: BMKG Sebut Gempa Bumi di Sulbar Berbeda dengan Gempa di Palu, Sulteng, Ini Penjelasannya

Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19: Istana Mengaku Tak Tahu, Kemenko Perekonomian Beri Keterangan

Baca juga: MUI Tak akan Terbitkan Fatwa Wajib Vaksinasi Covid-19

Kronologi

Dikutip dari Kontan.co.id Selasa (19/1/2021), Kristen Gray lewat twit-nya menceritakan pengalamannya datang ke Bali tahun lalu.

Dia mengaku menjadi pengangguran di Amerika pada tahun 2019.

Karena sulit mencari pekerjaan, ia bersama pacarnya, bernama Saundra, memutuskan beli tiket sekali jalan ke Bali.

Dalam twit-nya dia mengatakan betah tinggal di Bali karena kecilnya biaya hidup sehari-hari.

Tak hanya itu, dia juga mempromosikan kepada WNA lainnya untuk datang ke Bali dengan caranya.

Karena cuitannya tersebut, kini ia ramai dihujat oleh netizen.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Kontan.co.id/Hendrika Y.)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Ini Penjelasan Pihak Imigrasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved