Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kelanjutan Kasus Mesum di Wisma Atlet: Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Perawat Tak Terjerat Pidana

Polisi telah mengumumkan kelanjutan kasus mesum sesama jenis di Wisma Atlet.

TRIBUN/DANY PERMANA
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) bersiap melakukan penyemprotan cairan disinfektan untuk membersihkan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Sabtu (21/3/2020). Pemerintah telah menyiapkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai rumah sakit darurat penanganan virus COVID-19, dan tempat tersebut akan menjadi rumah isolasi bagi pasien mulai hari ini Sabtu 21 Maret 2020 

Perawat Tidak Terjerat Pidana

Sementara itu, polisi tak menjerat perawat yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan pasien di Wisma Atlet

Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pasal yang dapat menjerat perawat tersebut ke dalam ranah pidana.

Burhanuddin mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa oknum perawat itu.

Akan tetapi, ia tak bisa dijerat dengan pasal apapun karena tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah.

Ia juga menyebutkan, tidak ada undang-undang yang melarang hubungan seks  antara pasien dan tenaga kesehatan.

"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," terang Burhanuddin.

Pasien dan Perawat Kenal Melalui Aplikasi Penyuka Sesama Jenis

Pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran diketahui saling kenal melalui sebuah aplikasi penyuka sesama jenis.

Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi itu hingga akhirnya melakukan hubungan seks.

Hal ini diungkapkan oleh AKBP Burhanuddin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, aplikasi itu memungkinkan orang dalam radius tertentu untuk saling berkenalan dan berkomunikasi

"Karena sama-sama suka, akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi JN ke tower 5. Akhirnya mereka melakukan hubungan sejenis dan tenaga kesehatan itu membuka APD-nya," kata Burhanuddin.

Berdasarkan penyelidikan, si pasien mengakui telah melakukan hubungan seks dua kali dengan perawat.

Hubungan seks itu dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020.

Keduanya melakukan hal itu di kamar mandi.

"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5," kata Burhanuddin.

Tersangka baru mengunggah aksi mesumnya itu setelah perbuatan mesum yang kedua.

(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved