Kelanjutan Kasus Mesum di Wisma Atlet: Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Perawat Tak Terjerat Pidana
Polisi telah mengumumkan kelanjutan kasus mesum sesama jenis di Wisma Atlet.
Perawat Tidak Terjerat Pidana
Sementara itu, polisi tak menjerat perawat yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan pasien di Wisma Atlet.
Hal ini disebabkan oleh tidak adanya pasal yang dapat menjerat perawat tersebut ke dalam ranah pidana.
Burhanuddin mengatakan, pihak kepolisian sudah memeriksa oknum perawat itu.
Akan tetapi, ia tak bisa dijerat dengan pasal apapun karena tak ada undang-undang yang mengatur larangan hubungan seks di luar nikah.
Ia juga menyebutkan, tidak ada undang-undang yang melarang hubungan seks antara pasien dan tenaga kesehatan.
"Karena undang-undang kita belum ada yang mengatur," terang Burhanuddin.
Pasien dan Perawat Kenal Melalui Aplikasi Penyuka Sesama Jenis
Pasien dan perawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran diketahui saling kenal melalui sebuah aplikasi penyuka sesama jenis.
Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi itu hingga akhirnya melakukan hubungan seks.
Hal ini diungkapkan oleh AKBP Burhanuddin, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
Seperti yang dilansir dari Kompas.com, aplikasi itu memungkinkan orang dalam radius tertentu untuk saling berkenalan dan berkomunikasi
"Karena sama-sama suka, akhirnya tenaga kesehatan ini mendatangi JN ke tower 5. Akhirnya mereka melakukan hubungan sejenis dan tenaga kesehatan itu membuka APD-nya," kata Burhanuddin.
Berdasarkan penyelidikan, si pasien mengakui telah melakukan hubungan seks dua kali dengan perawat.
Hubungan seks itu dilakukan pada 24 Desember dan 25 Desember 2020.
Keduanya melakukan hal itu di kamar mandi.
"Mereka melakukan hubungan di kamar mandi Tower 5," kata Burhanuddin.
Tersangka baru mengunggah aksi mesumnya itu setelah perbuatan mesum yang kedua.
(TribunTernate.com/Qonitah Rohmadiena)