Kelanjutan Kasus Mesum di Wisma Atlet: Pasien Covid-19 Jadi Tersangka, Perawat Tak Terjerat Pidana
Polisi telah mengumumkan kelanjutan kasus mesum sesama jenis di Wisma Atlet.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang sempat viral beberapa waktu lalu, telah ada perkembangan kasusnya.
Polisi telah mengumumkan kelanjutan kasus hubungan seks sesama jenis di Wisma Atlet yang dilakukan oleh seorang pasien dan perawat.
Dikutip TribunTernate.com dari Tribunnews.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, menyampaikan ada satu orang tersangka yang telah ditetapkan oleh polisi pada Selasa (19/1/2021).
Polisi menetapkan JN (23), pasien Covid-19 yang pertama kali membagikan cerita hubungan sesama jenis di Wisma Atlet, sebagai tersangka.
"Iya benar. Satu orang tersangka," kata Burhanuddin.
Sebagaimana diketahui, kasus ini berawal dari pasien Covid-19 yang mengunggah percakapan mesumnya dengan perawat melalui akun Twitter @bottialter.
Dalam unggahan tersebut, pasien Covid-19 itu menunjukkan foto yang diduga usai melakukan hubungan seks sesama jenis dengan nakes di Wisma Atlet.
Pada foto itu terlihat tangkapan layar percakapan antara pasien dengan perawat.
Selain itu, ia juga mengunggah foto APD yang diduga sebelumnya dipakai oleh perawat, tetapi sudah dilepas.
Baca juga: 4 Fakta tentang Viral Mesum Sesama Jenis antara Pasien Covid-19 dan Oknum Perawat di Wisma Atlet
Baca juga: Viral Dugaan Hubungan Terlarang Perawat dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, 1 Perawat Diperiksa
Pasien dijerat UU Pornografi dan UU ITE
Polisi menjerat pasien Covid-19 yang melakukan hubungan seks sesama jenis dengan perawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet sebagai tersangka dengan pasal berlapis.
Dikutip dari Kompas.com, ia diduga melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Dengan rincian yaitu Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kasus ini adalah kasus tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana ITE menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan," kata Burhanuddin.
Burhanuddin juga mengatakan, tersangka terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.