Sah! Komisi III DPR Setujui Komjen Pol Listyo Sigit Jadi Kapolri Gantikan Jenderal idham Azis
Komisi III DPR RI merestui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.
Menurutnya, jika diberikan amanah menjadi Kapolri, penindakan pelanggaran lalu lintas mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektornik.
"Ini bertujuan mengurangi interaksi dalam proses penilangan, guna menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut (penilangan)," tutur Listyo saat uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Menurutnya, para Polisi lalu lintas juga akan diminta turun ke lapangan untuk mengurai arus lalu lintas yang sedang macet, tanpa melakukan penilangan.
"Mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan penilangan," ucap Listyo.
Melalui perubahan tindakan tersebut, Listyo berharap kepercayaan masyarakat terhadap instansi Kepolisian semakin meningkat.
"Kami harapkan ini menjadi icon perubahan prilaku Polri, khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu anggota kita di lalu lintas," paparnya.
4. Rasa keadilan di masyarakat
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan penegakkan hukum Kepolisian ke depan harus mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Listyo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (20/1/2021).
Listyo mencontohkan, persoalan nenek Minah yang memetik tiga buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), kemudian dihukum 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan tiga bulan.
"Tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, tidak boleh ada kasus nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum," tutur Listyo.
Selain itu, Listyo juga tidak menginginkan ada lagi anggota Kepolisian memproses laporan anak kandung terhadap ibunya, seperti kasus di Demak.
"Tidak boleh ada lagi seorang anak melaporkan ibunya, kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang sedang berlangsung prosesnya, dan akan masuk persidangan," papar Listyo.
"Hal-hal ini tentunya ke depan tidak boleh lagi, atau tentunya kasus lain yang usik rasa keadilan masyarakat," sambung Listyo.

Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan humanis, dengan menegakkan rasa keadilan masyarakat, bukan penegakkan dalam rangka untuk kepastian hukum.