Minggu, 10 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Anggota DPRD NTB Bantah telah Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Kandungnya

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berinisial WM (17).

Tayang:
Kompas.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang mantan anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban melaporkan ayahnya ke Mapolresta Mataram, Selasa (19/1/2021).

Namun, mantan anggota DPRD berinisial AA (65) itu membantah jika dirinya telah melecehkan anak kandungnya.

”Saya tidak melakukan (pencabulan), karena anak kandung saya ini sudah sekian lama tidak ketemu dengan saya,” kata AA, saat keterangan pers, di markas Polresta Mataram, Kamis (21/1/2021).

Saat ditanya lebih lanjut, AA hanya mengaku kangen dengan anaknya tersebut.

Sebab selama ini, si anak tinggal bersama ibunya, istri AA yang telah lama dia ceraikan.

Kebetulan anak tersebut ingin masuk ke perguruan tinggi dan meminta sejumlah uang untuk biaya pendidikannya.

”Minta HP, saya kasih uang, suruh beli sendiri,” katanya.

Setelah itu, dia minta uang untuk membayar les, ia pun telah memberikan.

Sehingga AA mengaku tidak pernah melakukan perbuatan bejat itu kepada anak kandungnya.

”Tidak, masa anak kandung sendiri, ini anak saya pak,” kata AA kepada wartawan.

Hasil visum yang menyatakan ada luka sobek pada kelamin anak tersebut juga tidak diketahuinya.

Baca juga: 4 Hoaks yang Beredar Terkait Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, termasuk Tanda SOS di Pulau Laki

Baca juga: Pelaku Eksibisionis terhadap Sang Istri telah Ditangkap, Isa Bajaj Ucapkan Terima Kasih

Baca juga: Data BNPB: Ada 185 Bencana Terjadi di Indonesia dalam Periode 1-21 Januari 2021

Baca juga: Pernikahan Celine Evangelista dan Stefan William Goyah? Sang Adik Buka Suara: Sekarang Pisah Rumah

AA saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Mataram.

Sejak diperiksa penyidik Rabu (20/1/2021), ia telah ditahan pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, AA pun telah dipecat sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN).

Perbuatannya dianggap memalukan dan mencoreng wajah partai berbasis agama tersebut.

Kronologi

Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA (65), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang berinisial WM (17), ketika sang anak meminta uang untuk biaya sekolah.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, AA melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya, hari Senin (18/1/2021), sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah mereka di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

"Saat itu kondisi rumah sedang sepi karena istrinya tengah dirawat di ruang isolasi Covid-19," kata Kadek Adi, pada TribunLombok.com via telepon, Rabu (20/1/2021).

Pada saat bersamaan, sang anak menemui bapaknya untuk meminta uang les.

"Si anak ini kan butuh uang buat bayar sekolah, buat bayar les, terus ketemu di rumah. Itukan rumah sendiri dan terjadilah hal seperti itu," katanya.

Baca juga: Tanggapi Banjir di Kalimantan Selatan, Walhi: Bukan Semata-mata karena Curah Hujan Tinggi

Baca juga: Beredar Kabar Gubernur Kalsel akan Polisikan Warga yang Viralkan Parodi, Najwa Shihab Penasaran

Baca juga: Korban Sriwijaya Air SJ182, YouTuber Faisal Rahman dan Kakaknya Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Jumlah uang yang diminta sang anak sebesar Rp1 juta.

Situasi itu justru dimanfaatkan sang bapak untuk melecehkan darah dagingnya.

"Dia ini anak pertama dari istri kedua yang dinikahi secara siri," ujarnya.

Memanfaatkan kelemahan sang anak, AA pun melancarkan aksi cabulnya.

Setelah mencabuli sang anak, baru AA memberikan uang yang diminta tersebut sebesar Rp1 juta.

"Kita tidak bisa bilang itu imbalan karena dia kan ayahnya, kan dia butuh uang untuk sekolah," jelas Kadek Adi.

Anak tersebut kebetulan sedang menyiapkan diri untuk masuk perguruan tinggi.

Perbuatan sang ayah membuat sang anak shock dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Mataram.

Hingga sore ini, AA masih diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram.

Barang bukti yang diamankan berupa celana dalam, daster, dan handuk yang dipakai korban.

Korban Lapor ke Polresta

WM (17), anak perempuan pelaku yang masih duduk di bangku SMA, melaporkan sang ayah ke Mapolresta Mataram pada Selasa (19/1/2021), pukul 12.45 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, membenarkan hal tersebut.

Pelaku telah dipanggil untuk dimintai keterangan atas laporan tersebut.

AA diketahui merupakan mantan anggota DPRD NTB dan telah menjabat lima periode sebagai anggota legislatif di Udayana.

"Saat ini pihak kepolisian masih mengumpulkan alat bukti untuk menguatkan dugaan laporan perbuatan asusila tersebut," katanya, pada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Penanganan kasus itu berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.

"Kalau alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa," jelasnya.

Korban diketahui merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya.

WM melaporkan ayah kandungnya ke Mapolresta Mataram karena perbuatan tidak senonoh yang dialaminya, Senin (18/1/2021).

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Keterangan korban telah dikuatkan dengan dokumen dari rumah sakit terkait visum luar di bagian kelamin korban.

"Dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Kesaksian Pelaku Bantah Lecehkan Anak Kandung, Eks Anggota DPRD NTB Mengaku Hanya Kangen

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Anggota DPRD Bantah Lecehkan Anak Kandung, Ngaku Hanya Kangen: Tidak, Ini Anak Saya Pak

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved