Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Alasan hingga Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI -- Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020. 

"Dan kesembuhan, 33 kabupaten/kota mengalami penurunan, 34 meningkat, dan 6 tetap," terang Airlangga.

Aturan pembatasan

Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan pada PPKM periode kedua hampir sama dengan periode pertama.

Namun, jika sebelumnya pusat perbelanjaan seperti mal dan restoran yang tadinya dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 19.00, kini dapat beroperasi lebih lama hingga pukul 20.00.

"Karena ada beberapa daerah yang agak flat maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam," ujarnya.

Di sektor perkantoran, perusahaan tetap wajib menerapkan work from home atau bekerja dari rumah kepada 75 persen karyawan. Kemudian, pelaksanaan pendidikan tetap berlangsung secara daring.

Sementara itu, pengunjung di restoran yang menerapkan dine in atau makan di tempat dibatasi hanya 25 persen pengunjung. Sisanya dapat menggunakan sistem take away atau bungkus.

Selanjutnya, tempat ibadah dibatasi 50 persen. Sementara, sektor esensial termasuk industri tetap dapat beroperasi 100 persen.

"Fasilitas umum ditutup kemudian tentunya terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah," kata Airlangga.

Instruksi Mendagri

Dengan adanya PPKM jilid 2, Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan instruksi kepada para kepala daerah untuk menjalankan kebijakan ini.

Sama seperti PPKM periode pertama, nantinya para gubernur, bupati, dan/atau wali kota dapat menerbitkan peraturan daerah untuk mengatur pembatasan sesuai dengan ketentuan PPKM.

"Diharapkan masing-masing gubernur bisa mengevaluasi berdasarkan parameter tingkat kesembuhan yang di bawah nasional, kemudian yang berikut adalah tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan bed occupancy rate di atas nasional," kata Airlangga.

Bisa diperpanjang lagi

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, jika tingkat kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan yang ditentukan belum ada perubahan, maka tak menutup kemungkinan pemerintah akan memperpanjang pelaksanaan kebijakan ini.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved