Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Alasan hingga Aturan yang Berubah dan Tetap Berlaku

Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
ILUSTRASI -- Pengguna kendaraan bermotor menggunakan masker saat melintasi rel kereta di Jalan Tanjung Selor, Grogol, Jakarta Barat, Senin (24/8/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk kembali memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang keempat kalinya terhitung mulai Jumat (14/8/2020) sampai 27 Agustus 2020. 

"Apabila tidak (disiplin), maka kita akan terus memperpanjang periode pembatasan kegiatan ini terus menerus agar menjadi efektif sampai waktu yang tidak diprediksi," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (21/1/2021).

Wiku menyampaikan, selama satu minggu PPKM berlaku, belum ada hasil yang signifikan mengenai penurunan penularan Covid-19.

Hal ini menunjukkan bahwa PPKM belum mampu menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab masyarakat terhadap perubahan perilaku yang adaptif pada pandemi.

Oleh karenanya, kebijakan ini dinilai perlu diperpanjang agar lebih efektif dan berkontribusi pada penurunan kasus.

"Kita masih memiliki harapan besar pada intervensi pemberlakuan pembatasan kegiatan ini. Ini baru satu minggu pelaksanaan, dampak dari intervensi baru akan terlihat pada minggu ketiga intervensi dilakukan," ujar Wiku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Jawa-Bali Jilid 2, Alasan Perpanjangan hingga Perbedaan dengan Periode Pertama"
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Dani Prabowo

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved