4 Fakta Siswi SMK Negeri di Padang Wajib Pakai Jilbab: Orangtua Protes, Kepsek Minta Maaf
Kebijakan SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswi didiknya menggunakan jilbab menuai protes dari wali murid.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, viral di media sosial.
Video berdurasi 15 menit, 24 detik di sebuah akun Facebook memperlihatkan adu argumen soal kewajiban bagi siswi untuk mengenakan jilbab.
Diduga, aturan wajib jilbab itu juga berlaku bagi siswi non-muslim.
Kebijakan SMK Negeri 2 Padang yang mewajibkan seluruh siswi didiknya menggunakan jilbab itu pun menuai protes dari wali murid.
Orangtua murid yang beragama non-muslim keberatan dengan adanya aturan tersebut.
Terlebih lagi, sekolah tersebut merupakan SMK Negeri yang seharusnya dapat menghargai adanya keberagaman dalam beragama.
Baca juga: Viral Video Oknum Satpol PP Pukul Sopir Truk Saat Razia PPKM di Cimahi
Baca juga: Cerita Evakuasi Korban Gempa Mamuju yang Sempat Viral Minta Pertolongan dari Facebook
Berikut fakta-faktanya, dirangkum TribunTernate.com dari Kompas.com:
1. Keberatan orangtua siswi
Salah satu orangtua siswi, EH mengaku keberatan dengan adanya aturan sekolah tersebut.
Pasalnya, dirinya dan anaknya beragama non-muslim.
Kasus tersebut terungkap setelah anaknya yang baru mengikuti pembelajaran tatap muka pada awal Januari 2021 lalu ditegur pihak sekolah karena tak memakai jilbab.
Bahkan, dirinya turut dipanggil ke sekolah karena masalah tersebut.
"Bagaimana rasanya kalau anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," katanya.
“Ini agama saya. Kalau memakai jilbab seakan-akan membohongi identitas agama saya Pak,” kata EH.
2. Kepala sekolah minta maaf
Setelah adanya protes dari orangtua siswi tersebut, Kepala SMK Negeri 2 Padang, Rusmadi angkat bicara.
Pihaknya mengaku minta maaf atas adanya aturan tersebut.
"Saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari bidang kesiswaan dan bimbingan konseling (BK) dalam penerapan kebijakan berseragam di sekolah," kata Rusmadi.
Kasus tersebut, kata dia, akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Sedangkan siswi non-muslim yang sebelumnya diberikan sanksi karena tak mengenakan jilbab mulai sekarang diberikan izin untuk kembali sekolah.
"Ananda kita dapat sekolah seperti biasa kembali," kata Rusmadi.
3. Aturan lama
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Al Fikri mengatakan, aturan soal memakai jilbab kepada seluruh siswi sekolah itu diketahui merupakan aturan lama.
"Aturan ini sudah lama sebelum pelimpahan wewenang, sejak zaman Wali Kota Padang Fauzi Bahar tahun 2005 lalu. Selama ini masih jalan dan baru diprotes hari ini," kata Adib saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/1/2021).
Adapun kebijakan soal kewajiban menggunakan jilbab bagi seluruh siswi sekolah diketahui tidak hanya terjadi di SMK N 2 Padang, melainkan hampir semua sekolah di Kota Padang.
"Hampir semua sekolah di Kota Padang seperti itu. Itu kebijakan lama," kata Adib.
4. Kebijakan akan dievaluasi
Setelah aturan tersebut menjadi polemik, Adib berjanji akan segera melakukan evaluasi kebijakan.
Nantinya, siswi yang beragama non-muslim tidak akan diwajibkan untuk menggunakan jilbab seperti yang selama ini diberlakukan.
"Pasti kita evaluasi. Nanti yang non-muslim bisa menyesuaikan saja," kata Adib.
Untuk mengusut kasus tersebut, pihaknya juga mengaku sudah menerjunkan tim untuk melakukan investigasi.
Dari hasil pendataan yang dilakukan, di SMKN 2 Padang ada sebanyak 46 siswi beragama non-muslim yang memakai jilbab.
"Tadi tim sudah turun. Di sekolah itu ada 46 orang non-muslim dan semuanya memakai jilbab, kecuali siswi yang protes ini," kata Adib.
"Kita tunggu hasil investigasi. Setelah itu kita buat kebijakan baru," tambahnya.
(Kompas.com/Perdana Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Siswi Non-Muslim Wajib Pakai Jilbab, Orangtua Protes dan Kepala Sekolah Minta Maaf"