UMP 2026 Diumumkan 21 November 2025, Perubahan Formula Perhitungan Berubah
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025
Ringkasan Berita:
- Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
- Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
- Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025.
Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), paling lambat 30 November 2025.
Baca juga: Respons Kenakalan OTK, Polsek Maba Selatan Halmahera Timur Patroli di Taman Woyogula
Pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.
Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.
"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.
Perhitungan UMP
Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025. Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.
Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.
Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.
Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan.
“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.
Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Sabtu 15 November 2025: Tikus Tokoh Utama, Ular Kesembuhan Batin
Jumlah UMP 2025
| Respons Kenakalan OTK, Polsek Maba Selatan Halmahera Timur Patroli di Taman Woyogula |
|
|---|
| HUT ke 80, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono Paparkan Sejarah Brimob Sejak 1945 |
|
|---|
| Polda Maluku Utara Tangkap 4 IRT Asal Halmahera Barat dan Sita 113 Kantong Cap Tikus |
|
|---|
| Atasi RTLH di Maluku Utara, Sherly Laos Usul 3 Poin Penting ke Menteri PKP Marwan Sirait |
|
|---|
| Daftar Perwira Polda Maluku Utara yang Lulus Seleksi Sespimti dan Sespimmen 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/proyeksi-upah-minimum.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.