Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

UMP 2026 Diumumkan 21 November 2025, Perubahan Formula Perhitungan Berubah

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025

Sumber: Pinterest
UMP - Ilustrasi uang. Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025, Jumat (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025. 
  • Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.
  • Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

 

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, mengatakan Upah Minimum Provinsi akan diumumkan pada 21 November 2025. 

Sebelum pengumuman UMP, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) ditargetkan rampung.

Setelah UMP ditetapkan, tahap berikutnya pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), paling lambat 30 November 2025.

Baca juga: Respons Kenakalan OTK, Polsek Maba Selatan Halmahera Timur Patroli di Taman Woyogula

Pemerintah daerah atau pemda menyesuaikan kebijakan upah dengan kondisi ekonomi daerah.

Kata Yassierli, pembahasan mengenai upah minimum masih terus dilakukan bersama buruh hingga dewan pengupahan. Belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan hingga formulasinya.

"Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja," ujar Yassierli.

Perhitungan UMP

Selama ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025. Namun pada tahun ini, penetapan UMP 2026 dipastikan akan memiliki landasan hukum yang berbeda.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang dianggap tidak sejalan dengan UUD 1945, khususnya aturan tentang cara penghitungan upah minimum.

Atas dasar itu, akan ada formula baru untuk menetapkan UMP dan UMK.

Pemerintah harus memperhatikan biaya produksi dan menurunkan daya saing industri nasional.

Selain inflasi dan pertumbuhan ekonomi, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) juga menjadi dasar penting dalam perhitungan. 

“Kami sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya-red). Kita buka peluang (mengubah aturan,-red),” ujar Yassierli.

Baca juga: 5 Shio Paling Beruntung Besok Sabtu 15 November 2025: Tikus Tokoh Utama, Ular Kesembuhan Batin

Jumlah UMP 2025

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved