Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyesalan Deden, Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar: Minta Maaf, Ingin Sujud di Kaki Orangtua

Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, menyampaikan ucapan maaf kepada RE Koswara (85), sang ayah, seusai sidang, Selasa (26/1/2021).

Mega Nugraha/Tribun Jabar
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

Kronologi

RE Koswara, seorang kakek berusia 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Baca juga: Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Mega Nugraha/Tribun Jabar)

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, anaka ketiga Koswara.

Koswara sendiri memiliki enam anak. Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempar, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Saat sidang yang di gelar di PN Banndung, Selasa (19/1/2021), terlihat Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imasa dan Hamidah saat memasuki ruang persidangan.

Baca juga: 6 Komitmen Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Jika Menjabat sebagai Kapolri

"Saya takut...."

Koswara bercerita saat mengutarakan niatnya untuk menjual tanah warisan milik orangtuanya, ia mendapat perlakuan tak sopan dari Deden. 

"Deden matanya melotot kaya mau mukul saya. Sepertinya dia sudah tidak menganggap saya orangtuanya lagi. Saya takut, sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved