Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penyesalan Deden, Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar: Minta Maaf, Ingin Sujud di Kaki Orangtua

Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, menyampaikan ucapan maaf kepada RE Koswara (85), sang ayah, seusai sidang, Selasa (26/1/2021).

Mega Nugraha/Tribun Jabar
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus gugatan sebesar Rp3 miliar yang dilayangkan seorang anak terhadap ayahnya sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung.

Kakek berusia 85 tahun bernama RE Koswara digugat oleh anak keduanya, Deden, karena masalah toko di atas tanah seluas 3x2 meter persegi.

Diketahui, tanah itu merupakan milik sang ayah yang tak lagi dikontrakkan kepada anaknya.

Namun, situasinya kini berbeda.

Deden, pria asal Kecamatan Cinambo, Kabupaten Bandung, menyampaikan ucapan maaf kepada RE Koswara (85), sang ayah, seusai sidang, Selasa (26/1/2021).

Ia juga mengaku ingin sujud di kaki orangtuanya.

"Saya punya dosa, orang tua sayang sama saya, saya juga sayang sama orang tua. Saya minta maaf, harus sujud ke orangtua, saya ngomong itu ke kakak dan adik saya," ucap Deden.

Baca juga: Profil Singkat Ambroncius Nababan, Tersangka Kasus Dugaan Rasisme terhadap Aktivis Natalius Pigai

Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Tembus 1 Juta: Duka Pemerintah, Sorotan Media Asing, Tanggapan Internis

Ia berkali-kali menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada orangtuanya.

Hamidah, saudara Deden, meminta satu syarat damai, yakni bersujud di kaki Koswara.

"Saya siap bersujud di kaki Bapak. Saya minta maaf, saya benar-benar salah, saya sayang sama orang tua. Orang tua sekolahkan saya hingga seperti ini, saya siap untuk perdamaian," ucap Deden.

Pada kesempatan itu, hadir pula adiknya, Ajid dan Mochtar, yang kemarin dilaporkan ke Polda Jabar karena tuduhan tindak pidana intimidasi dan pengancaman.

Saat Deden ditanya soal melayangkan gugatan, ia mengaku tidak menyesal.

"Saya tidak menyesal karena saya sayang sama orang tua," ucap Deden.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. (mega nugraha/tribun jabar)

Hakim sempat menanyakan kepada Deden apakah siap berdamai dan hubungan Deden dengan tergugat.

"Hubungan saya dengan tergugat itu adalah orang tua dan adik saya. Saya siap berdamai," ujar Deden.

Baca juga: Duduk Perkara Sri Bintang Pamungkas Gugat BCA Rp 10 Miliar hingga Tanggapan Manajemen BCA

Baca juga: Isak Tangis Ibu yang Digugat Anak Rp 200 Juta karena Fortuner: Semoga Anak Saya Tergugah Nuraninya

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved