Kamis, 7 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dipertanyakan, Joko Widodo Dukung Pilkada 2020 tapi Tolak Pilkada 2022-2023 karena Pandemi Covid-19

“Apa karena anak mantu Presiden sudah selesai mengikuti perhelatan pesta pilkada, dan memenangkan pilkada Solo dan Medan?"

Tayang:
Istimewa
Jokowi saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pembangunan Pertanian Tahun 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Rencana plaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) periode mendatang saat ini tengah menjadi sorotan publik.

Terlebih, ada perbedaan sikap dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai Pilkada 2020 dan Pilkada  selanjutnya.

Diketahui, Joko Widodo menginginkan pelaksanaan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2024 sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sikap Presiden Jokowi tersebut berbeda dengan kehendak sejumlah partai yang menginginkan pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 2022 dan 2023 dengan merevisi Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Presiden Jokowi menghendaki Pilkada Serentak 2024 yang diatur dalam Undang-undang Pilkada dijalankan terlebih dahulu.

Ia tak ingin ketentuan di dalam undang-undang yang belum dijalani sudah direvisi terlebih dahulu tanpa mengetahui hasil pelaksanaannya.

Terlebih, menurut Jokowi, revisi Undang-undang Pemilu membutuhkan energi yang besar.

Ia menilai energi yang besar tersebut semestinya difokuskan untuk menangani pandemi Covid-19 yang belum kunjung usai.

Baca juga: Eks Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Disebut Inginkan Perubahan, Ini Profil Singkatnya

Baca juga: AHY Sebut Ada Kudeta Partai Demokrat, Pengamat: Pertarungan Strategi Elite Politik dan Pemerintah

Baca juga: Lima Fenomena Langit selama Bulan Februari 2021: Ada Konjungsi Tripel Venus-Jupiter-Saturnus

Ilustrasi - Pilkada
Ilustrasi - Pilkada (DOK via TribunMedan.com)

Sikap Jokowi yang mendukung Pilkada 2020 dipertanyakan.

Sikap Jokowi yang tak mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak 2022 dan 2023 karena alasan tersebut, khususnya alasan pandemi Covid-19, pun dipertanyakan.

Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago mempertanyakan alasan pemerintah menggunakan Covid-19 sebagai dalih untuk menolak pembahasan revisi Undang-undang Pemilu yang berujung pada pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023.

Sebabnya pada 2020, pemerintah bersikukuh tetap melaksanakan pilkada serentak meskipun pandemi Covid-19 juga masih berlangsung.

Saat itu, pemerintah beralasan Pilkada 2020 tetap harus digelar untuk menjaga hak konstitusi masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga beralasan tak ingin daerah terlalu lama dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah jika Pilkada 2020 ditunda.

Pangi pun mempertanyakan mengapa alasan yang sama tak digunakan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 melalui revisi Undang-undang Pemilu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved