Ganjar Pranowo Serukan Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari mendatang untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut ini aturan lengkap gerakan 'Jateng di Rumah Saja' yang akan dilaksanakan pada 6-7 Februari 2021.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari mendatang untuk melaksanakan gerakan 'Jateng di Rumah Saja'.
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam surat edaran Nomor 443.5/000/933 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap II di Jawa Tengah.
Gerakan Jateng di Rumah Saja merupakan gerakan bersama seluruh komponen masyarakat di Jawa Tengah dalam rangka memutus penyebaran Covid-19.
Masyarakat diminta untuk di rumah saja, dan tidak melakukan kegiatan di luar lingkungan rumah masing-masing.
Gerakan ini diterapkan semua komponen masyarakat, kecuali sektor esensial seperti berikut:
1. Kesehatan
2. Kebencanaan
3. Keamanan
4. Energi
5. Komunikasi dan teknologi informasi
6. Keuangan
7. Perbankan
8. Logistik dan kebutuhan pokok masyarakat
9. Perhotelan